Lagi Lagi KPK OTT Kepala Darrah Di Jawa Timur

0
163

Jombang, restorasikukum.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Kepala Daerah di daerah jawa timur atas dugaan suap jual beli jabatan dan pemerasan sejumlah puskesmas di Kabupaten Jombang. KPK menyita uang  Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS saat menggelar operasi tangkap tangan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko pada Sabtu (4/2/2018).

KPK menangkap Nyono di Stasiun Balapan, Solo, saat ia hendak menuju Jombang.

“Dari tangan NSW (Nyono) didapatkan uang tunai sebesar Rp 25 juta. Selain itu,  didapatkan juga uang pecahan dollar AS sebesar 9.500,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M  Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Uang yang disita KPK tersebut, lanjut Laode, diduga berasal dari uang suap yang diberikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyanti. Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Inna dan Nyono sebagai tersangka. Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(farida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here