Malang, restorasihukum.com – Belum juga selesai dengan permasalahan yang muncul pasca adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 lalu dan hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut, kini persoalan baru muncul.
Berawal dari keterangan salah seorang warga yang merasa adanya kejanggalan dengan SR (sambungan rumah) untuk pelanggan baru bersumber, dana hibah kementerian PUPR tahun anggaran 2017 lalu yang hingga berita ini diterbitkan belum juga di fungsikan sebagai mana mestinya, tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba mencari kebenaran akan informasi tersebut.
Dari keterangan salah seorang warga menyampaikan, “kalau permasalahan tersebut tidak ada masalah bagi kami pak, namun saat ini justru pihak Perumda Tirta Kanjuruan Unit Jabung yang menerima dampaknya, betapa tidak, walaupun kami tidak membayar karena tidak pernah menggunakan air dari Perumda Tirta Kanjuruan, namun beban kan tetap harus dibayar oleh Unit.” Ungkapnya singkat.
Menyikapi hal tersebut tim coba konfirmasi pada Kepala Unit Tirta Kanjuruan Jabung, namun tidak membuahkan hasil, pasalnya Kepala Unit Pak Tres enggan memberikan keterangan dengan alasan beliau baru menjabat di Unit Jabung. “Saya tidak bisa memberikan keterangan sesuai dengan yang di inginkan pak, karena saya baru menjabat di sini, coba njenengan langsung ke pusat saja dan menemui bagian Hublang biar lebih jelas.” Ungkapnya.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan pihak Perumda Tirta Kanjuruan pusat dapat memberikan keterangan kepada tim ungkap fakta yuridis sebagai penyeimbang dalam pemberitaan, akankah ada jalan keluar untuk permasalahan tersebut, sehingga Perumda Tirta Kanjuruan Unit Jabung tidak terbebani atas pelanggan yang tidak efektif tersebut. (red/tim)














