Trenggalek, restorasihukum.com – Seperti diketahui Tahapan Pilkada Trenggalek secara resmi akan dimulai pada 24 Agustus, ditandai dengan pengumuman hasil verifikasi berkas pencalonan serta penetapan pasangan calon yang maju bursa Pilkada Trenggalek, 9 Desember 2015.
Dan setelah tercapai kesepakatan dari rapat tertutup yang digelar KPU Trenggalek, dua tim kampanye Pilkada Trenggalek, Jawa Timur menyepakati batasan dana kampanye yang boleh mereka gunakan selama masa kampanye adalah Rp14,6 miliar. , yang disaksikan oleh panwaslu setempat.
Disela rapat koordinasi tersebut, bakal calon Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak, mengatakan bahwa, “Secara umum, rapat ini menyepakati untuk menggelar pesta demokrasi yang wajar, dan bukan untuk sekedar menghambur-hamburkan uang”.
Dari hasil pembahasan yang berlangsung sekitar dua jam di dalam ruang media centre KPU Trenggalek itu, akhirnya disepakati batasan dana kampanye sebesar Rp14,6 miliar lebih.
Ketua tim sukses Emil-Arifin, Guswanto maupun tim sukses Kholik-Priyo, Sukarodin, menjelaskan jika besaran dana itu melingkupi semua kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye yang berlangsung selama 98 hari, terhitung mulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Sementara itu, Komisioner KPU Trenggalek bidang pencalonan dan kampanye, Nurani Soyomukti, mengungkapkan bahwa, “Rincian penggunaan dana kampanye untuk kegiatan kampanye, baik terbuka maupun tertutup, pengadaan alat peraga ataupun operasional tim sukses lain, semua harus menyertakan bukti pengeluaran yang sah dan diakui lembaganya, sekalipun hanya untuk beli satu liter bensin dan rokok satu bungkus. Aturan yang diberlakukan KPU dalam pelaksanaan kampanye, utamanya berkaitan dengan anggaran kampanye saat ini sangat ketat”. (hndri)










