JAM-Pidum Setujui Tiga Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

0
103

Jakarta, restorasihukum.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif, (17/11/2025).

Ketiga perkara yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi tersebut masing-masing melibatkan:

  1. Ilham alias Ilham bin Salmin (Kejaksaan Negeri Padang),
  2. Andri alias Kapau bin Jailani (Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara),
  3. Samsudin alias Udin bin Durahman (Kejaksaan Negeri Balangan).

Ketiga tersebut disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JAM-Pidum menyetujui rehabilitasi setelah seluruh berkas perkara memenuhi syarat, antara lain hasil laboratorium yang menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika serta asesmen terpadu yang mengategorikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Penyidik memastikan para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.

Selain itu, para tersangka belum pernah atau tidak lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi, sesuai surat keterangan lembaga berwenang.

Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here