Pasuruan ,restorasihukum.com – Ratusan juta Negara di rugikan dari kegiatan dan penyalahgunaan pita cukai di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur,” Dari kegiatan yang dilakukan Bos-bos besar pemain rokok di wilayah Pasuruan.
Dari bos-bos rokok inilah ratusan uang Negara di curi dan di makan,sejumlah bos rokok yang sudah berkonpirasi dengan sejumlah oknum Bea Cukai Pasuruan yang buta akan undang-undang.
Sebut saja Jarwo juragan Rokok merek FRIO dan MA asal Jl.Kebon Waris II Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, ini sudah jelas dan terang telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan.
Dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan Jarwo adalah Perijinan industri Rokok.Penebusan pita cukai kong kalikong sama oknum bea cukai bagian penindakan biar bisa mendapatkan tiga rem SKT dan SKM selama satu bulan disetiap pabrik milik Jarwo. Penempelan pita cukai sigaret tangan ke sigaret mesin dengan mengelabui petugas, pabrik yang kosong di isi karyawan sementara,guna mendapatkan pita cukai.
” Sampai-sampai jarwo mempunyai pabrik rokok sebanyak lima,” diantaranya berada di Jl,Purwosari, PT.Rendra to Bako ini masih aktif dan Jl,Jambu, Kutorejo,Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,kadang aktif kadang tidak.CV. Noli to Bako, Jl,Jatitengah,Wedoro,kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan,juga sama,kadang aktif kadang tidak.CV.Vrio to Bako, Jl,Kebon Waris II,kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan,tidak aktif.Dan jll,Suwayuwo,Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan,juga sama tidak aktif.
Harga SKT Rp.62 jut,SKM Rp.120 juta untuk satu remnya.Produksi Rokok FRIO,jenis filter isi 20 batang dan M.A. jenis rokok kretek isi 12 batang. Beberapa Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Pasuruan sangat menyesalkan akan kinerja Bea Cukai Pasuruan.
Dalam konteknya seharusnya Bea Cukai berani menindak tegas para pelaku atau penyalahgunaan Pita Cukai rokok, karena sudah jelas merugikan Negara dari sektor pajak pendapat Negara.
Bukan malah melakukan pembiaran, karena di Negara ini tidak ada yang kebal hukum, dan harus berani jerat setiap pelakunya sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bukan malah tutup mata, tutup telinga, mereka di gaji Negara dari uang rakyat untuk bekerja, bukan di gaji hanya untuk tidur,” ujar Togi Nababan penggiat LSM Perkasa.
Padahal Bea Cukai adalah lembaga Negara dan di gunakan demi kepentingan negara yang nantinya bisa bermanfaat bagi kepentingan semua masyarakat.
Pasal 50 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Didalam undang undang tersebut sudah dijelaskan akan syarat mendirikan pabrik rokok atau memproduksi rokok.Pengusaha harus memiliki bangunan pabrik dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi, IMB, TDP dan SIUP.
Bahkan, sebelum tahun 2010, harus menyertakan sertifikat kadar tar dan nikotin. Rokok wajib dilengkapi dengan pita cukai resmi di setiap kemasan bungkus rokok sesuai dengan peruntukannya.
Jika pengusaha memiliki mesin pencetak rokok, maka wajib memiliki merek, kemasan(pack) serta dilengkapai nomer, kode produksi dan cukai yang terdaftar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bea Cukai. Di kabupaten Pasuruan sendiri ada sekitar 40 gudang rokok milik beberapa bos besar rokok semi illegal, dan legal.Dari jumlah tersebut beberapa pabrik rokok jelas sudah melakukan penyalahgunaan ijin industry, penyalah gunaan pita Cukai rokok.
Hingga berita ini diturunkan aksi bos-bos rokok Pasuruan dalam mencuri uang Negara, dengan menyalahgunakan ijin industri, ijin mesin pencetak rokok batangan, serta penyalahgunaan Pita Cukai rokok terus berlangsung, sedangkan Bea Cukai sendiri belum ada langkah dan tindakan Kongkrit dengan masalah ini.
Kalau tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat ini,kita akan melakukan aksi di kantor Bea Cukai Pasuruan dan melaporkan temuan pelanggaran tersebut. Penyalahgunaan ijin dan pelanggaran Pita Cukai ke Bea Cukai Pusat, kalau perlu kita siap gempurnya, dan bongkar konspirasi busuk oknum-oknum di dalamnya yang disinyalir terlibat didalamnya,”(Pur)









