Blitar, restorasihukum.com – Diduga menyelewengkan uang bantuan jaring pengaman sosial (JPS) tahun 2007 lalu saat dirinya jadi kades periode pertama, Hindiono (50) alias Singo, Kades Sanan Kulon, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar ini, akhirnya ditahan di Lapas kelas II B Blitar, Selasa malam, setelah menunggu proses bebrapa tahun.
Penahanan itu dilakukan sehabis ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Setelah persidangan itu, terdakwa tak diperbolehkan pulang seperti biasanya, melainkan langsung ditahan, karena selama ini, terdakwa memang tak pernah ditahan, meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar Kota sejak 2014 lalu.
Seperti yang dikatakan, Hargo Bawono SH, Kasi Intel Kejari Blitar, mengatakan, “Saat pulang dari sidang di Pengadilan Tipikor kemarin, malam itu ia langsung kami tahan. Ia memang sempat minta izin pamitan pulang, namun kami sarankan agar keluarganya saja malam itu datang ke kejaksaan”.
Menurutnya, penahanan itu atas perintah hakim Pengadilan Tipikor. Yakni, sesuai surat perintah No 215/Pidsus/tpk/2015-PN-Sby, tertanggal 24 Maret 2015.
Terkait kasus ini terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana bantuan JPS 2007 lalu, yang pada saat itu sebanyak 109 desa di Kabupaten Blitar mendapat kucuran bantuan dana JPS dari APBD Pemkab Blitar sebesar Rp 3,2 miliar.
Salah satunya, adalah Desa Sanan Kulon mendapat bantuan Rp 58 juta dan itu dipergunakan di antaranya buat pembangunan jalan makadam sepanjang 200 meter, lapangan bola volly, dan gerobak buat sarana angkutan barang, dll.
“Dari nilai Rp 58 juta itu, yang tak bisa dipertanggungjawabkan Rp 22.541.000. Akhirnya, kasus itu mencuat seiring dilaporkan masyarakat ke Polres Blitar pada 24 Agustus 2009,” papar Bawono.
Hindiono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blitar Kota. Tepat 5 Juni 2014, berkas tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, karena terjadi pemekaran wilayah.
Dan pada saat itu tersangka tak ditahan, bahkan sampai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Baru usai menjalani sidang dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa, hakim Tipikor memerintahkan untuk ditahan. Alasannya adalah untuk mempermudah proses hukumnya menjelang sidang putusan.
Sementara terkait hal ini, Suyanto SH, Kepala Inspektorat Pemkab Blitar mengatakan, penahanan dia itu terkait kasus lama (bantuan dana JPS tahun 2007). “Saya tahunya kalau ia ditahan setelah diberi laporan oleh camat setempatnya. Katanya, semalam sehabis sidang, ia ditahan kejaksaan atas perintah hakim tipikor,” pungkasnya.(af)







