Di tahun 2023 ini, Tercatat Puluhan Anak Di bawah umur Melakukan Pernikahan Dini di Kecamatan Prigen

0
327

Pasuruan, restorasihukum.com – Pernikahan di bawah umur atau yang lebih dikenal dengan pernikahan dini ini, masih banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Salah satunya di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Tercatat dalam tahun 2023 ini, ada puluhan calon pengantin (catin) yang telah melangsungkan pernikahan di bawah umur dan sudah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Puluhan catin di bawah umur tersebut, terhitung mulai awal tahun sampai tahun 2023. Menurut Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prigen Sulkhan S,Pdi mengatakan, jika pernikahan dibawah umur di wilayah Kecamatan Prigen tahun 2023 ini, tercatat sebanyak 15 – 18 calon pengantin yang telah melaksanakan ijab qobul yang telah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Jumlah calon pengantin yang nikah di bawah umur di KUA Prigen setiap tahun tidak pasti, kadang ada 7, tahun berikutnya ada 9. Sedangkan di tahun 2023 ini, pernikahan dini diwilayah Kecamatan Prigen tercatat sebanyak 15 -18 catin yang sudah dan akan melaksanakan pernikahan, setelah mereka mendapatkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan,” terangnya pada media restorasihukum.com saat di temua diruang kerjanya, Rabu (27/12/23).

Lebih lanjut, Sulkhan mengatakan, jika pernikahan dini di kecamatan Prigen ini disebabkan beberapa faktor, seperti terlanjur hamil diluar nikah dan ada juga kemauan orang tua menikahkan anaknya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tidak semua catin hamil diluar nikah, ada juga yang kemauan orang tua, dengan alasan takut terjadi apa apa. Makanya, di nikahkan. Tapi ya sesuai prosedur, ada aturannya. Kami tidak mau menikahkan anak dibawah umur begitu saja, kalau belum dapat dispensasi dari Pengadilan Agama (PA),” pungkasnya.

Sekedar informasi, pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi, terkait pernikahan tersebut, patut diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah, adalah di usia 19 tahun (Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019).
Untuk itu, setiap calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan wajib ber umur 19 tahun keatas. Jika dibawahnya, sudah masuk dalam pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini, yang pada dasarnya pernikahan tersebut tidak di perbolehkan oleh Undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup. Adapun yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Permohonan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan. Namun, pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here