*Tiket, Parkir, Sewa Tenda, Glamping Tanpa PT & NPWP. Pajak Hotel 10% Diduga Digelapkan. Omzet Miliaran*
*Logo Perhutani Nempel di Tiket Bodong. Gakkum KLHK & KPK Diminta Segel & Audit Aliran Dana*
MOJOKERTO, RESTORASIHUKUM.COM – Restorasi Hukum membongkar dugaan skandal penguasaan hutan negara untuk bisnis wisata ilegal di Kabupaten Mojokerto.
Wanawisata Klurak Eco Park / Bernah De Vallei, yang berlokasi di Dusun Belor, Desa Kembangbelor, Kecamatan Gondang, diduga kuat beroperasi tanpa badan hukum di atas lahan Perum Perhutani KPH Pasuruan.
Bukti yang dikantongi RH: Tiket masuk, tiket parkir, dan fakta adanya bisnis glamping serta persewaan tenda untuk menginap.
HASIL INVESTIGASI:
1. BUKTI TIKET: TIDAK ADA PT, NPWP, & PAJAK 10%
RH mendapatkan 2 tiket: Tiket Kolam Rp7.000 No. C 04085 dan Tiket Parkir Mobil Rp10.000 No. 06162.
*Tiga kejanggalan pidana:*
1. Tidak ada nama PT pengelola & NPWP Badan.
2. Tidak memungut PBJT 10% sesuai UU HKPD No. 1/2022.
3. Hasil cek Ditjen AHU Kemenkumham 10 Mei 2026: “Nama Perseroan KLURAK ECO PARK masih tersedia.
Artinya: Usaha ini bodong. Ilegal. Tidak berbadan hukum.
2. ADA GLAMPING & SEWA TENDA: INI HOTEL ILEGAL DI HUTAN
Temuan di lokasi: Klurak Eco Park bukan sekadar wisata harian. Ada puluhan unit glamping dan tenda yang disewakan untuk menginap.
*Konsekuensi hukum:*
1. Wajib PT & TDUP: Usaha penginapan wajib berbadan hukum.
2. Wajib Pungut PBJT Hotel 10%: Setiap tamu menginap harus bayar pajak hotel.
3. Wajib SLF & CHSE: Bangunan glamping di hutan wajib laik fungsi & standar wisata.
Fakta: Tidak ada satu pun. Semua ilegal.
Estimasi kerugian negara: Asumsi 10 glamping x Rp500.000/malam = Rp5 juta/hari. *Pajak hotel 10% yang digelapkan: Rp15 juta/bulan atau Rp180 juta/tahun. Belum dari tiket kolam, parkir, dan sewa tenda.
3. LOGO PERHUTANI DI TIKET: DUGAAN KORUPSI PNBP
Tiket Klurak Eco Park mencantumkan logo Perum Perhutani. Ini menandakan lahan tersebut aset negara di bawah KPH Pasuruan.
Aturannya: Setiap rupiah dari tiket, parkir, glamping, sewa tenda wajib disetor ke kas negara sebagai PNBP.
Pertanyaan: Kemana larinya uang dari 6000+ tiket yang sudah terjual?
“Jika tidak ada PT, maka tidak ada kontrak sewa resmi. Jika ada logo Perhutani tapi uang tidak masuk negara, ini Tipikor Pasal 2 & 3 UU 31/1999. Ancamannya 20 tahun penjara,” tegas Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda.
4. LOKASI DI HUTAN KPH PASURUAN: ANCAMAN 10 TAHUN PENJARA
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 huruf a: Dilarang mendirikan bangunan dan memungut hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK.
Ancaman pidana: 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Glamping itu bangunan. Membangun hotel di hutan lindung tanpa izin KLHK adalah kejahatan lingkungan serius,” tegas Ketua WALHI Jatim, Ony Mahardika.
5. SIKAP REDAKSI: TUNTUT 4 LEMBAGA BERTINDAK
Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum Rudik Hartono, menyatakan Klurak Eco Park adalah prioritas utama.
“Kami kesampingkan kasus lain. Fokus Klurak Eco Park. Kami menuntut 4 hal dalam 1×24 jam:
Satu, Dirut Perum Perhutani buka kontrak sewa lahan Klurak Eco Park dengan PT apa.
Dua, Menteri LHK perintahkan Gakkum KLHK segel & bongkar semua glamping ilegal.
Tiga, Bupati Mojokerto & Bapenda audit & segel karena penggelapan pajak hotel 10%.
Empat, KPK audit aliran PNBP dari tiket, parkir, dan glamping. Hutan negara bukan milik oknum,” tegas Rudik.
Restorasi Hukum akan melayangkan KIP ke Perhutani KPH Pasuruan, KLHK, dan Bapenda Kab. Mojokerto pada Senin, 11 Mei 2026. Tim juga akan sidak lokasi untuk uji petik pajak sewa glamping.
Jika Anda pernah menginap di glamping Klurak Eco Park dan tidak diberi faktur pajak, atau tahu siapa pemilik sebenarnya, lapor ke Redaksi RH 082333393779 Identitas dirahasiakan.
*Tim Investigasi Khusus*
*Restorasi Hukum – Mengawal Kebenaran Tanpa Kompromi*













