Pasuruan restorasihukum.com– Luluk Isnawati, (39), warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Terpaksa dirawat di RSUD Bangil, lantaran mengalami luka bacok yang cukup serius di tubuhnya, akibat usai dibacok oleh tersangka yang tak lain adalah suaminya sendiri. Yakni, Kustiyo Wardoyo, (44).
“Sebelum terjadinya peristiwa ini. Kami memang sempat terlibat cekcok. Sebab saya sakit hati usai dikatain “keminter” oleh suami saya,” ujar Luluk kepada restorasihukum.com., saat ditemui di RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis, (7/8/2014).
Luluk menceritakan, bahwa terjadinya cekcok itu sendiri berawal dari sikapnya yang seringkali mendesak kepada suaminya untuk melanjutkan pendidikan di kejar paket C. Pasalnya, Luluk sendiri saat ini merupakan lulusan S2 di sebuah universitas. Sedangkan suaminya itu hanyalah lulusan SMP.
“Karena saya masih sakit hati atas perkataan suami, serta kondisi badan yang capek. Jadinya pasca kejadian cekcok itu, setiap kali dia meminta hubungan intim selalu saya tolak. Kemungkinan dari situlah suami saya sempat memendam emosi, dan barulah kemudian melampiaskan amarahnya itu dengan membacok tubuh saya dengan sabit,” terangnya kepada restorasihukum.com.
Akibat peristiwa itu, membuat korban yang sehari-harinya bekerja sebagai guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) di sebuah MTS yang ada di Pandaan itu, mengalami luka bacok pada paha kaki kanan-kiri, betis kiri, dan kedua lengan tangan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolsek Gempol, Kompol Slamet mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka beserta barang buktinya yaitu berupa sebilah sabit, serta pakaian korban yang masih berlumuran darah pada saat terjadinya peristiwa tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan undang-undang RI no 23 tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. ( Std )









