Weda, restorasihukum.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel areal pertambangan nikel milik PT Mineral Trobos di Weda, Maluku Utara. Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Di lokasi tambang terpasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa kawasan tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul dugaan ketidaksesuaian antara luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki perusahaan dengan luasan operasional di lapangan.
Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos tercatat mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare. Namun, dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional, disebutkan penggunaan kawasan hutan mencapai 196 hektare.
Artinya, terdapat selisih sekitar 145,41 hektare antara izin yang dikantongi dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasional. Jika penggunaan kawasan di luar IPPKH terbukti, aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana kehutanan.
Selain itu, target produksi perusahaan yang disebut mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT) juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai angka tersebut sulit dicapai apabila hanya mengandalkan luasan sah 50,59 hektare, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sumber material produksi.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, perusahaan berpotensi dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda.
Informasi yang beredar menyebutkan perkara ini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari lembaga tersebut. Manajemen PT Mineral Trobos juga belum menyampaikan pernyataan terkait penyegelan maupun dugaan penggunaan kawasan hutan di luar izin.
Penyegelan oleh Satgas PKH dinilai menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan, termasuk verifikasi luasan bukaan tambang di lapangan dan kesesuaian dokumen perizinan dengan praktik produksi.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan ketegasan aparat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.(Red)











