Tebingtinggi, restorasihukum.com – Dugaan maraknya praktik usaha ilegal berupa tambang tanpa izin, penimbunan bahan bakar minyak (BBM), serta aktivitas crude palm oil (CPO) ilegal di wilayah Kota Tebingtinggi dan sekitarnya menjadi sorotan.
Media online menyampaikan laporan terbuka kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi agar segera melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, disebutkan sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya aktivitas ilegal.
Lokasi pertama adalah dugaan tambang ilegal yang disebut beroperasi di kawasan Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi.
Selain itu, aktivitas CPO ilegal dilaporkan berada di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai yang masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Sementara dugaan penimbunan BBM disebut terjadi di SPBU Nomor 14.206.189 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.

Dalam laporannya, pihak media menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih terus beroperasi.
“Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana tersebut dan sampai saat ini masih tetap beroperasi menjalankan kegiatan usaha ilegal,” demikian isi laporan tersebut.
Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai kewenangan guna memastikan praktik-praktik ilegal tersebut dapat dihentikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sat Reskrim Polres Tebingtinggi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.(Red)











