Wamendagri Ribka Tegaskan Data OAP Belum Cerminkan Kondisi Riil Penduduk Papua

0
3

JayaPura, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait data Orang Asli Papua (OAP) di enam provinsi di Tanah Papua. Wamendagri Ribka menegaskan, jumlah OAP yang saat ini tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa OAP telah menjadi kelompok minoritas di Papua.

“Setelah ada pertemuan kami terkait pendataan Orang Asli Papua yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Papua dan lima provinsi lain di Tanah Papua, ternyata ada persepsi bahwa terjadi minoritas terhadap Orang Asli Papua,” ujar Wamendagri Ribka di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, jumlah OAP aktif yang telah melakukan perekaman KTP elektronik dan tercatat dalam SIAK mencapai 2.296.846 jiwa.

Sementara itu, total penduduk di seluruh wilayah Papua berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinamis tercatat sebanyak 5.832.120 jiwa.

Namun, Ribka menegaskan angka tersebut masih bersifat dinamis karena masih banyak masyarakat asli Papua yang belum melakukan perekaman administrasi kependudukan, terutama di wilayah pedalaman, pegunungan, daerah terpencil, hingga warga Papua yang berada di luar negeri.

“Ini harus jemput bola. Banyak Orang Asli Papua yang ada di balik gunung, di sungai, dan berbagai daerah yang belum direkam,” ujarnya.

Menurut Ribka, kendala utama pendataan OAP adalah belum meratanya layanan administrasi kependudukan di wilayah pegunungan dan daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Selain faktor geografis, ia juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait perekaman KTP elektronik.

“Ada stigma bahwa kalau merekam KTP disebut angka 666 atau antikris, sehingga masyarakat tidak mau merekam. Ada juga yang takut dimata-matai,” ungkapnya.

Ribka menegaskan, data kependudukan sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah, mulai dari penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), dana otonomi khusus, pelayanan administrasi, hingga program kesejahteraan masyarakat.

“Kalau datanya tidak lengkap, pemerintah akan sulit mengukur kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemilahan data OAP aktif, Provinsi Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah OAP aktif terbesar, yakni 995.248 jiwa dari total penduduk 1.393.565 jiwa.

Provinsi Papua berada di posisi kedua dengan jumlah OAP aktif sebanyak 512.331 jiwa dari total penduduk 1.126.448 jiwa.

Selanjutnya, Provinsi Papua Barat mencatat 281.161 jiwa OAP aktif dari total penduduk 592.451 jiwa, Papua Barat Daya sebanyak 256.915 jiwa dari total penduduk 636.164 jiwa, dan Papua Selatan sebanyak 229.337 jiwa dari total penduduk 595.192 jiwa.

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan jumlah OAP aktif paling sedikit, yakni 21.854 jiwa, meski total penduduknya mencapai 1.488.300 jiwa.

Ribka pun mengajak seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan mempercepat pendataan OAP secara menyeluruh.

“Jangan pesimis, tetap optimis. Ini masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus dikerjakan pemerintah,” tandasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here