Pasuruan, restorasihukum.com – Salah satu program Pemerintah Pusat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di bidang pendidikan dan prasarana lainnya, Pemerintah mengucurkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membangun dan rehabilitasi fasilitas gedung sekolah.
Salah satunya di SD Negeri Cowek II / 590 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang tahun ini mendapatkan proyek pembanguan berupa Rehabilitasi, Dengan no kontrak 0144/SPK/1.01.01.01/2020, tanggal pengerjaan mulai 4 November 2020 (50 hari kalender), dengan nilai kontrak 185.312.491,- yang dikerjakan oleh CV.WARINGIN AGUNG, dengan konsultan pengawasnya CV. KARSA MADANI KONSULTINDO.
Saat awak media restorasihukum.com, media realita masyarakat, media Indo globe news dan LSM Suropati menjalankan tugasnya sebagai pengontrol sosial dengan tujuan meliput proyek yang didanai oleh uang negara di SDN Cowek tersebut, pihak pelaksana tidak berada di tempat dan hanya ditemui Suparman yang mengaku sebagai pengawas lapangan.
“Maaf mas, pelaksananya gak ada disini, saya coba hubungi nomernya tidak diangkat. Lain kali saja kesini lagi. Kalau untuk buku tamu gak ada mas, saya sudah minta ke pelaksana, tapi gak diberi,” ucapnya pada wartawan, (19/11/2020).
Dari pantauan awak media dilapangan, proyek tersebut banyak hal yang perlu dipertanyakan seperti tidak adanya Alat Pelindung Diri (APD), tidak pakai masker dan tidak mematuhi protokoler kesehatan. Tidak hanya itu saja, dalam papan proyek nama tertulis rehabilitasi tapi faktanya bangunan baru, mulai nol, pakai pondasi baru. 
Pengawas proyek sepertinya merasa terganggu dengan kedatangan para kuli tinta yang sedang melaksanakan peliputan dan pengawasan terhadap proyek tersebut. Setelah awak media sudah dapat gambar dan akan konfirmasi ke Dinas Pendidikan terkait temuan di lapangan, Suharman malah marah-marah dan menyuruh semua pekerja untuk berhenti bekerja.
“Mandek mandek ojok kerjo, Nang wartawan gak oleh kerjo (berhenti- berhenti , sama wartawan tidak boleh kerja),” tutur pengawas sambil teriak teriak memanggil para pekerja untuk berhenti bekerja.
Sambil membawa martil, salah satu pekerja menghampiri awak media dengan wajah marah dan memukul martil yang dibawanya ke kursi yang ada depannya.
“Brakkkk…! Maksudnya apa mas, kok nyuruh kami berhenti bekerja, saya itu cuma kuli, kalau saya gak kerja, dapat uang dari mana,” ucap salah satu pekerja seperti mau mengajak ribut sama awak media.
Padahal awak media tidak pernah melontarkan kata-kata seperti itu, diduga oknum pengawas memprovokasi dengan menuduh wartawan menghentikan pekerja.
Perlu diketahui, setiap pekerjaan proyek jasa kontruksi harus ada Direksi Kit, yang mana disitu ada buku tamu umum dan buku tamu khusus yang harus bisa menampung aspirasi masukan dari masyarakat atau dari dinas terkait. Jika tidak ada jelas sudah melanggar 1 item jasa kontruksi, dimana Item tersebut sudah ada di RAB.
Sesuai dengan undang-undang nomer 18 tahun 99 pasal 29, jika jurnalis yang melakukan peliputan sesuai tugasnya, melakukan pengawasan sesuai koridor jurnalis, karena bukan hanya jurnalis, masyarakat umum juga berhak mengawasi setiap pelaksanan Proyek.
Dengan adanya kejadian ini, diduga oknum pelaksana melalui pengawas proyek telah arogan dan menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi ada pengancaman jelas itu sudah masuk pidana. (team)















