Pasuruan, restorasihukum.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan realisasikan plengsengan di Dusun Krajan III, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Proyek dengan nilai kontrak Rp.175.028.000 tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) T.A 2024 dengan nomor kontrak 00.3.2/PPK/IV.03.8/PL/424.073/2024, di kerjakan oleh CV. Agung Tunggal Abadi dan pengawas CV.Duta Djagad dengan waktu pengerjaan selama 60 hari.

Proyek yang di kerjakan mulai 1 juli 2024 tersebut, direspon positif oleh kepala Desa Andonosari Akhmad Pujianto. Pihaknya sangat berterimakasih kepada Dinas terkait dalam hal ini PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan karena telah merealisasikan proyek plengsengan yang memang sudah dinantikan sejak lama.
“Plengsengan ini, sudah lama di ajukan ke dinas terkait. Alhamdulillah tahun ini bisa di realisasikan, meski hanya 17 meter yang dikerjakan dengan ketinggian 13 meter,” tuturnya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (29/04/24).
Sekedar diketahui, bahwasanya tahun 2024 ini, pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pekerjaan Umum PU Bina Marga dan Bina Konstruksi akan realisasikan 36 titik drainase dan 15 titik Plengsengan yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan.
Tidak tanggung-tanggung, pemkab Pasuruan tahun 2024 ini menggelontorkan anggaran cukup besar untuk proyek drainase dan plengsengan mencapai 2 Milyar. (Sy)











