Malang, restorasihukum.com – Berawal dari laporan informasi terkait dugaan oknum Polsek Singosari yang menerima uang tebusan sebesar Rp 13 juta atas kasus pencurian uang di Karoseri Piala Mas dengan tersangka NF dan kasus tersebut sudah diselesaikan dengan Restorative Justice namun NF harus bayar uang tebusan.
Pasca diberitakan oknum tidak mengakui peristiwa tersebut, namun oknum diduga kuat telah mengancam NF akan melanjutkan perkaranya jika ada yang mengetahui kalau NF telah memberikan uang tebusan sesuai yang di minta oleh oknum kanit reskrim dan penyidik DN (inisial).
Saat dikonfirmasi NF pasca kanit reskrim dikonfirmasi tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com mengaku telah di telepon oleh DN dan diancam akan dilanjutkan kasusnya jika diketahui oleh wartawan perihal kebebasan NF dengan uang tebusan tersebut dan NF meminta kepada tim ungkap fakta yuridis agar tidak menghubungi DN dan Kanit reskrim polsek Singosari.
” Enggeh om, aku minta tolong jangan buka suara ya om ke siapa pun, ini seng aku habis ditelpon pak DN yang tau pean tok om, anggap saja ini masalah sudah selesai dan nggak ada apa apa om, biar aku tenang om, jangan WA orang polsek ya om.” Ungkapnya singkat dan setelah komunikasi terahir tersebut nomor whatsapp NF tidak aktif lagi hingga berita ini dirilis kembali.
Baca juga berita terkait :
Tertangkap Curi Uang Rp 100 ribu, Bayar Tebusan Hingga Rp 13 Juta
Diduga kuat pasca NF ditelpon penyidik dan dipanggil ke polsek Singosari untuk diminta keterangan dan setelah menyelesaikan tanggungan dan menerima ancaman dari Bambang HRD Piala Mas kini hpnya tidak aktif lagi dan merasa ketakutan karena ancaman yang sudah didapatkan.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Singosari Kompol Robi justru menyampaikan kalau kasus itu sudah selesai dengan perusahaan dan akan tuntut balik yang menyatakan jika tidak ada bukti. ” Itu RJ sama korban dan perusahaan, Silakan buktikan kalau tidak terbukti saya bisa tuntut balik yang menyatakan itu.” Ungkapnya melalui pesan singkat whatsapp.
Menindak lanjuti temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com memberikan laporan informasi kepada Kasi Propam polres Malang Ipda Syaifullah agar ada tindakan tegas terhadap oknum penyidik dan kanit reskrim Polsek Singosari. (Red/tim)














