Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum: “2 Jalan Protokol, 2 Jam, 2 Titik Merah Kota Malang
KOTA MALANG, restorasihukum.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis https://restorasihukum.com kembali menemukan semrawut utilitas di pusat Kota Malang. Kali ini di *No.18 Jl. Letjen Sutoyo, Kelurahan Purwantoro, Kec. Blimbing*, depan Gardu Billiard, 1 Juni 2026 pukul 16.23 WIB.
Hanya berselang 6 menit dari temuan di Jaksa Agung Suprapto Klojen. Polanya sama: tiang beton + besi numpuk 4-5 batang, kabel FO + listrik menjuntai rendah, trotoar di bawahnya ambrol + tanah gundul. Rambu “!” kuning seolah jadi simbol: “Bahaya! Pemkot tidur”.
3 Dosa di Letjen Sutoyo Blimbing
1. Dosa Tata Ruang
Letjen Sutoyo = arteri sekunder Kota Malang. Perwali 12/2014 jelas: jaringan utilitas baru wajib underground/ducting. Fakta: kabel masih gantung + tiang numpuk. Artinya IMB jaringan + izin galian diduga banyak yang “bypass”.
2. Dosa Keselamatan Publik
Trotoar ambrol + batu berserakan di foto. Pejalan kaki + difabel = nggak bisa lewat. Kabel menjuntai = rawan tersangkut truk tinggi. Rambu “!” kuning jadi sinis: bahayanya dikasih tanda, tapi nggak dibenerin.
3. Dosa Koordinasi
Tiang numpuk = tiap provider bikin tiang sendiri. PLN, Telkom, IndiHome, MyRepublic, Biznet semua narik sendiri-sendiri. Diskominfo Kota Malang sebagai “orkestrator” gagal. Akibatnya: visual kota jelek + PAD sewa tiang bocor.
Pertanyaan Tegas ke Pemkot Malang
1. *Diskominfo*: Tim Terpadu Utilitas Kota Malang rapat terakhir kapan? Ada SOP penertiban kabel liar atau cuma wacana? Target 2026 berapa km kabel ditanam?
2. *DPUPR Kota Malang*: Trotoar Letjen Sutoyo ambrol ini wewenang siapa? Sudah ada DED perbaikan belum? Jangan sampai trotoar rusak + kabel gantung = double bahaya.
3. *PLN UP3 Malang Kota*: Kabel di tiang ini yang bertegangan berapa KV? Sudah SLO + jarak aman ke bangunan Gardu Billiard belum? Jangan sampai “main biliar” tapi kesetrum.
Tuntutan Tim
“Pak Wali Kota, 1 Juni 2026 ini tanggal merah bagi citra Malang. Pagi Wagir kabel menjuntai, siang Klojen kabel numpuk, sore Blimbing kabel + trotoar ambrol. Kami minta ‘Operasi Yustisi Kabel Laba-Laba’ 30 hari. Titik pertama: Jaksa Agung Suprapto → Letjen Sutoyo → Ijen. Malu sama Surabaya + Jogja yang sudah rapi,” tegas Tim Ungkap Fakta Yuridis.
Catatan Redaksi
Foto diambil 1 Jun 2026 di No.18 Jl. Letjen Sutoyo. Hak jawab Diskominfo, DPUPR, PLN UP3 Malang Kota terbuka 3×24 jam.
*#RestorasiHukum #TimUngkapFaktaYuridis #KabelLabaLabaBlimbing #LetjenSutoyo #OperasiYustisiKabel #MalangKota #TrotoarAmbrol*












