ASAP HITAM PG KEBONAGUNG PAKISAJI DIKELUHKAN WARGA, DLH MALANG DIMINTA TURUN

0
2

Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum: “Musim Giling, Tapi Baku Mutu Emisi Jangan Dilanggar”

MALANG, restorasihukum.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis https://restorasihukum.com mendokumentasikan kepulan asap dari cerobong *PG Kebonagung PT Kebonagung Malang*, 55 Jl. Raya Wagir, Desa Kebonagung, Kec. Pakisaji, 1 Juni 2026 pukul 15.52 WIB.

Foto menunjukkan asap berwarna kehitaman/kelabu pekat keluar dari cerobong pabrik gula. Lokasi cerobong tepat di pinggir Jalan Raya Wagir yang padat lalu lintas + permukiman warga Kebonagung. Musim giling 2026 sudah mulai, tapi warga berhak menghirup udara bersih sesuai UUD 1945 Pasal 28H.

4 Titik Kritis yang Harus Diaudit DLH Kab. Malang + KLHK

1. Baku Mutu Emisi Terpenuhi atau Tidak?
Pergub Jatim No. 10/2009 + PP 22/2021 mewajibkan cerobong industri gula punya ambang batas emisi: Partikulat, SO2, NOx, CO. Asap hitam pekat = indikasi pembakaran tidak sempurna/abatement air pollution control APC tidak jalan. Kalau melebihi baku mutu = pelanggaran pidana lingkungan UU 32/2009 Pasal 98.

2. Izin Lingkungan + UKL-UPL/AMDAL Masih Berlaku?
PG Kebonagung termasuk industri tua. Dokumen lingkungannya sudah “update” sesuai PP 5/2021 OSS-RBA belum? Sudah pasang CEMS = Continuous Emission Monitoring System yang terkoneksi ke DLH Jatim belum? Publik berhak tahu datanya.

3. CSR untuk Warga Kebonagung Transparan?
Asap + debu gula + bising truk tebu itu “eksternalitas negatif” yang ditanggung warga. Baliknya: CSR PG Kebonagung ke desa Kebonagung bentuknya apa? Rumah sehat? Pohon peneduh? Jangan sampai warga cuma dapat asap, tapi CSR-nya fiktif.

4. Kaitannya dengan PAD Malang. 
PG Kebonagung = BUMN PTPN + aset strategis. Setor pajak + PNBP ke negara harusnya gede. Tapi kalau melanggar lingkungan, DLH wajib jatuhkan sanksi administratif: teguran → paksaan pemerintah → denda harian. Denda itu juga masuk PAD/keuangan negara.

Desakan Tim Ungkap Fakta Yuridis
1. DLH Kab. Malang. Ambil sampel emisi cerobong PG Kebonagung hari ini juga. Rilis hasil lab ke publik 7 hari ke depan. Jangan ditutup-tutupi.
2. Gakkum KLHK Wilayah Jatim. Kalau hasil lab melebihi baku mutu, proses pidana. Jangan tebang pilih. Pabrik kecil disegel, pabrik gula BUMN dibiarkan?
3. Manajemen PG Kebonagung. Buka data CEMS + laporkan ke warga Kebonagung. Musim giling boleh jalan, tapi jangan korbankan paru-paru warga.

“Gula manis untuk negara, tapi jangan sampai asapnya pahit untuk warga Pakisaji. Musim giling = musim tanggung jawab, bukan musim melanggar,” tegas Tim Ungkap Fakta Yuridis https://restorasihukum.com.

Catatan Redaksi
Foto diambil 1 Jun 2026 di 55 Jl. Raya Wagir, Kebonagung. Asas praduga tak bersalah. Manajemen PG Kebonagung + DLH dipersilakan beri data emisi + izin lingkungan untuk hak jawab. (Tim)

*#RestorasiHukum #TimUngkapFaktaYuridis #PGKebonagung #PencemaranUdara #DLHMalang #MusimGiling #BakuMutuEmisi #PakIsaji*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here