MALANG, restorasihukum.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum memotret kondisi *Loket Masuk Bedengan Selorejo, Jl. Raya Selokerto, Dau* 1 Juni 2026 pukul 13.50 WIB. Di loket terpampang stiker *”CHSE Certified – Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability”* dari Kemenparekraf. Juga ada APAR = alat pemadam.
Secara tampilan, Bedengan sudah “standar nasional”. Tapi 3 foto hari ini 1 Jun 2026 justru menimbulkan 3 pertanyaan besar:
3 SERANGKAI” YANG HARUS DIJELASKAN PEMKAB MALANG
1. SERANGKAI TIKET – Pukul 11.53 WIB
Foto karcis manual Rp10.000 dewasa + Rp10.000 mobil. Tulisan “sudah termasuk asuransi” tapi tidak ada nama asuransi. Karcis manual G 07440, G 07441 = rawan tidak disetor. CHSE Certified tapi sistem tiket masih 1990-an?
2. SERANGKAI PARKIR – Pukul 13.40 WIB
Foto mobil parkir di *Tanah Milik Pemerintah Desa Selorejo, Kucur Dau*. Plang aset desa jelas. Kalau parkir ini dikelola POKDARWIS/pihak ke-3, setoran ke kas desa berapa? Ada Perdes-nya? Jangan sampai tiket resmi masuk Pemkab, parkir liar masuk kantong oknum.
3. SERANGKAI LOKET – Pukul 13.50 WIB
Foto loket CHSE Certified + 2 petugas. Pertanyaannya: Petugas ini ASN, BUMD, atau outsourcing pihak ke-3? Kalau outsourcing, bagi hasilnya berapa % ke Pemkab? SK Bupati tentang pengelolaan Bedengan nomor berapa?
CHSE ≠ Transparansi
“CHSE itu soal toilet bersih + petugas pakai masker. Tapi CHSE tidak menjamin uang retribusi Rp10.000 itu 100% masuk kas daerah. Sertifikatnya boleh dari pusat, tapi kalau PAD-nya bocor di daerah, Kemenparekraf juga kecolongan,” tegas Tim Ungkap Fakta Yuridis.
Desakan ke 4 Pihak Sekaligus
1. Disparbud Kab. Malang. Rilis Perda tarif + SK pengelola Bedengan. Wajib e-ticketing/QRIS, hapus karcis manual.
2. Bapenda Kab. Malang. Audit setoran retribusi Bedengan 2024-2026. Cocokkan jumlah pengunjung vs PAD yang masuk.
3. Pemdes Selorejo. Jelaskan status lahan parkir Kucur. Ada Perdes + bagi hasil ke desa atau tidak?
4. Kemenparekraf RI. Evaluasi ulang CHSE Certified Bedengan. Kalau tata kelola keuangannya buram, cabut sertifikatnya.
Catatan Redaksi
Asas praduga tak bersalah. Kami minta Disparbud Kab. Malang beri hak jawab + bukti transfer PAD Bedengan ke kas daerah. Publik berhak tahu sesuai UU KIP.
#RestorasiHukum #TimUngkapFaktaYuridis #BedenganSelorejo #CHSE #RetribusiWisata #PADMalang #Audit3Serangkai












