Malang, restorasihukum.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum menemukan korelasi baru antara dugaan penghindaran Pajak Air Tanah PAT dengan kondisi infrastruktur di lapangan.
Pada 14 Mei 2026 media ini merilis headline: *”Diduga Ada Pola Penghindaran Pajak Air Tanah di Malang, Ombudsman Desak Pemkab Buka Suara”*. Di dalamnya, *Pondok Mutiara Asri Wagir – Asjir Wahan* disebut menempati urutan pertama: *”9 tahun tanpa SIPA & pajak”*.
Kini, foto dokumentasi 1 Juni 2026 pukul 11.26 WIB di *56 Jl. Raya Pandanlandung, depan gapura Pondok Mutiara Asri Wagir* memperkuat kecurigaan publik.
Rangkaian Fakta
1. 14 Mei 2026. Diduga perumahan ini 9 tahun beroperasi tanpa Surat Izin Pengambilan Air Tanah SIPA + tidak bayar PAT ke Pemkab Malang. Artinya air tanah untuk ratusan rumah = gratis, PAD hilang.
2. 1 Juni 2026. Tim menemukan kabel utilitas menjuntai rendah + tiang numpuk tepat di gapura perumahan yang sama. Dugaan PSU tidak diserahkan + utilitas tidak tertib.
Diduga Ada Pola Penghindaran Pajak Air Tanah di Malang, Ombudsman Desak Pemkab Buka Suara
Diduga Ada Pola Penghindaran Pajak Air Tanah di Malang, Ombudsman Desak Pemkab Buka Suara
Pertanyaan Publik ke Pemkab Malang
1. Bapenda Kab. Malang. Kalau benar 9 tahun tanpa SIPA, berapa potensi kerugian PAD dari PAT Pondok Mutiara Asri? Sudah terbitkan SKPDKB + denda 2% per bulan sesuai UU HKPD belum?
2. DLH Kab. Malang. Kenapa SIPA tidak diterbitkan selama 9 tahun? Ada “beking” atau memang gagal pengawasan sumur bor?
3. DPUPR Kab. Malang. Jika pengembang “Asjir Wahan” abai urus SIPA + pajak, apakah PSU jalan + drainase + gapura juga tidak diserahkan ke Pemkab? Foto kabel berantakan jadi indikasinya.
4. Ombudsman Jatim. Desakan 14 Mei 2026 belum dijawab Pemkab. Foto baru ini bukti masalah tidak selesai, malah bertambah: pajak bodong + utilitas berbahaya.
Dugaan Pola
“Tanpa SIPA = nggak bayar PAT = nggak mau urus PSU = nggak mau rapikan utilitas”. Pola yang sama kami temukan di BeSS Resort Lawang. Ini bukan kebetulan, ini sistemik,” tegas Tim Ungkap Fakta Yuridis https://restorasihukum.com.
Tuntutan Tegas.
Kami minta Kejaksaan Negeri Kab. Malang + BPK Perwakilan Jatim masuk. Audit 9 tahun ke belakang Pondok Mutiara Asri. Hitung kerugian negara dari PAT + denda. Sita aset pengembang jika terbukti merugikan negara.
Catatan Redaksi.
Asas praduga tak bersalah berlaku. Pihak Pengembang “Asjir Wahan”, Bapenda, DLH Kab. Malang dipersilakan berikan data SIPA + bukti bayar PAT 2017-2026 untuk hak jawab.
*#RestorasiHukum #TimUngkapFaktaYuridis #PATMalang #PondokMutiaraAsri #9TahunTanpaSIPA #OmbudsmanJatim #Babak3*













