Malang, restorasihukum.com – Berawal dari keluhan warga Dusun Mentaraman Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang, khususnya rt 03 dan 04 yang merasa terganggu akan aktivitas yang diduga kuat dari pembuangan limbah cair dari Kandang Babi milik PT Asia Farm yang ada di Desa Rembun Kecamatan Dampit sebabkan bau yang tidak sedap. “Ya beginilah lah pak, seperti yang anda rasakan saat ini adalah ibarat sarapan sehari hari dengan bau yang tidak sedap akibat dari pembuangan limbah cair kandang babi Desa Rembun, kami sudah melaporkan keluhan ini melalui ketua rt dan rw pak, semoga saja segera ada respon dari dinas.” Ungkapnya singkat.
Dari penelusuran tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com mencoba untuk klarifikasi kepada Ketua rw, namun sayang kata keluarganya pak rw lagi ke jogja. “Waduh mohon maaf pak, pak rw sedang ke jogja.” Terangnya.
Selain itu tim juga mendatangi rumah ketua rt, namun hal serupa terjadi lagi bahwa pak rtnya lagi kerja dan ngga ada di rumah kata tetangganya. ” Pak rt tadi ada pak, mungkin lagi nyervis ke tempat lain, karena biasanya servis panggilan pak.” Ungkapnya.
Terpisah tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba konfirmasi kepada pemilik PT Asia Farm melalui pesan singkat Whatsapp Edi Liong membenarkan jika kandang babi di Desa Rembun itu memang miliknya dan sudah berdiri cukup lama, namun saat di singgung tentang pembuangan limbah cair Edi menyampaikan jika itu bau berasal dari bangkai ayam yang ada tepat di sebelah kandang babi miliknya.
” Iya, Limbah kita lewat ipal dulu ndak ndak langsung di buang ke sungai, Masalah bau, kemarin Bu Sugiani tlp saya dan mereka lihat ada bangkai di kandang ayam berserakan, Kita ternak di sana sudah lama sekali, tidak pernah ada masalah. Kira2 sejak ada kandang Close House yg menggunakan blower Bu Sugiani tlp ke saya bilang kl Bau.” Terangnya.
Namun saat di minta kontak person Bu Sugiani untuk di konfirmasi kebenaran ucapannya, Edi tidak bisa memberikan karena ngasih nomer ke orang lain dia di marahin.”Maaf pak, saya ndak bisa ngasih, dulu pernah saya kasih dan orang nya marah2 ke saya. Tapi bukan Ibu ini.” Tuturnya.
Dengan adanya laporan informasi tersebut di harapkan pihak aparat penegak hukum (APH) bisa bertindak dengan cepat untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya dan bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum jika ada di temukan pelanggaran. (red/tim)













