Kades Sentul Nilep Tanah Rakyat Dengan Wisata Bukit Sentul Pasuruan

0
321

Pasuruan restorasihukum.com – Kepala Desa (Kades) Sentul  Sugiarto ,Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan telah menyewakan (TKD) tanah Kas Desa (Bengkok Kepala Desa) untuk jalan wisata Bukit Sentul, diduga tidak didasari peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Desa Sentul sehingga menuai masalah dan menjadi perguncingan masyarakat desa tersebut.

      Adapun ketentuan yang tidak dilakukan oleh Kades Sentul dan menjadi bahan pergunjingan di masyarakat yaitu  (1) Tidak adanya rembuk desa pada saat akan menyewakan lahan tersebut (2) Tidak adanya keputusan atau kesepakatan dari desa yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) (3) Menyalahi sumpah jabatan karena alih fungsi lahan persawahan (produktif) menjadi akses jalan. 

       Dari keterangan masyarakat Desa Sentul kepada  media restorasihukum.com , bercerita  bahwa ”Semua yang dilakukan oleh Kepala Desanya bedalih untuk kesejateraan rakyat, tapi mana kenyataanya. Faktanya  Kepala Desa Sentul (Bpk Sugianto) dengan pengelola wisata Bukit Sentul, menurut kenyataan dilapangan telah terjadi perjanjian / kesepakatan yang tidak transparan dan terkesan adanya dugaan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) suatu misal, dalam membuka lapangan kerja hanya adik dan kroni Kepala Desa yang dimasukan sedangkan rakyatnya tidak diperhatikan.

       Masih warga Desa ”Yang sangat ironis lagi, renovasi balai Desa Sentul Katanya kompensasi dari hasil sewa menyewa lahan  tersebut padahal itu semua hasil dari pengajuan proposal untuk renovasi pagar dan pemasangan keramik lantai untuk Balai Desa Sentul “. Ungkap warga desa dengan nada kesal.  

        Saat dikonfirmasi Kepala Desa menyampaikan bahwa ” Hasil sewa menyewa lahan tersebut sudah berbentuk pembangunan pagar balai desa dan keramik serta kontrak sewa selama dua tahun karena masa jabatan beliau masih dalam kurun waktu tersebut. Dan lagi Kepala Desa Sentul menyampaikan pada media ini , sekiranya sewa menyewa tersebut ada masalah beliau akan mengembalikan alih fungsi lahan tersebut seperti semula “.

         Kuat dugaan terjadinya alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) ini adalah untuk memperkaya diri seorang Kepala Desa dengan melanggar hukum. Karena tanah yang disewakan mencapai nominal yang cukup signifiikan diperkirakan nilainya hampir Rp 100 juta untuk dua tahun. Yang jadi persoalan dikemanakan uang sebanyak itu sedangkan masyarakat desa Sentul tidak diberi tahu kegunaannya bahkan masih banyak pengangguran yang semestinya dipekerjakan. Mana buktinya jika kesepakatan itu untuk kesejahteraan rakyatnya. (Red)

   

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here