PT. Sari Rajut Indah Gempol Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

0
577

Pasuruan, restorasihukum.com – Terkait Pembuangan Limbah cair ke saluran air yang diduga kuat dilakukan oleh pihak PT Sari Rajut Indah yang berlokasi diwilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ungkap fakta yuridis dari media restorasihukum.com mencoba memberikan Laporan Inforamasi (LI) ke Aparat Kepolisian setempat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolsek Gempol Kompol Kharman S,Pd kepada media restorasihukum.com mengatakan jika laporan Informasi terkait adanya pembuangan limbah cair ke saluran air itu nanti akan coba dicek ke lapangan.

“Terima kasih informasinya mas, nanti anggota akan saya suruh cek ke lokasi,” ucapnya melalui pesan singkat whatsapp, (05/10/20).

Diduga Limbah Cair PT Sari Rajut Indah Gempol Sengaja Di Buang Ke Saluran Air

Sementara itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Heru Farianto saat akan diberikan laporan informasi (LI) pihaknya tidak ada di kantor.

“Maaf mas, pak kadisnya hari ini belum datang kekantor. Biasanya masih di Pemkab,” kata Salah satu Resepsionis Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa menindak tegas para pengusaha nakal seperti PT Sari Rajut Indah yang diduga kuat telah mencemari lingkungan dengan sisa hasil produksinya berupa limbah cair dan telah melanggar PP no 101 tahun 2014.  (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here