Ditjen Polpum Kemendagri dan Pemkot Depok Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Kepada Warga Negara

0
89

Depok,restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri bersama Pemkot Depok membagikan 8.000 bendera Merah Putih kepada warga dalam acara Kirab Merah Putih di Jalan Margonda, Minggu (10/8/2025), bertepatan dengan Car Free Day.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih” yang digagas sejak 2022. Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin hadir langsung dan menyerahkan bendera secara simbolis kepada perwakilan warga di Alun-Alun Kantor Wali Kota Depok.

Turut hadir Wali Kota Depok Supian Suri, Ketua DPRD Kota Depok, serta jajaran Forkopimda. Bendera juga diberikan kepada tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga mantan narapidana kasus terorisme.

Bahtiar mengapresiasi antusiasme warga Depok yang telah mengibarkan bendera sejak awal Agustus. “Saya melihat bendera berkibar di lorong-lorong, halaman kantor, dan sepanjang jalan. Depok layak menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Merah Putih merupakan simbol identitas dan pemersatu bangsa, dan satu-satunya bendera yang sah sebagai lambang negara, di tengah keberagaman simbol organisasi maupun komunitas.

Wali Kota Supian Suri mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kemendagri memilih Depok sebagai lokasi kegiatan. “Hari ini kita tunjukkan bahwa warga Depok cinta Indonesia. Delapan ribu bendera dibagikan sebagai bentuk semangat menyambut HUT ke-80 RI,” ujarnya.

Selain di Depok, kegiatan serupa juga berlangsung di Kabupaten Bogor. Rangkaian pembagian bendera ini sebelumnya telah dibuka secara nasional di Denpasar, Bali, pada 1 Agustus 2025(Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here