Bandar Lampung,restorasihukum.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menggelar penyuluhan dan sosialisasi bertajuk “Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan dan Pengawasan Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan berlangsung di Kantor DPP KAMPUD, Jalan Pulau Tirtayasa, Komplek Ruko Griya Bukit Kencana, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Minggu (24/8) mulai pukul 09.30 WIB.
Acara dihadiri oleh warga Kecamatan Sukabumi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda dan pemudi dari berbagai latar belakang. Hadir sebagai narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, S.Sos dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H. Acara dibuka oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H., M.H, didampingi jajaran pengurus.
Ketua pelaksana acara, Junedi, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak sehingga kegiatan penyuluhan dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Seno Aji menuturkan, penyuluhan ini merupakan respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan nasional dan bagian dari implementasi UUD 1945. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Penyuluhan ini hadir sebagai interpretasi dari RPJPN, di mana Indonesia menargetkan kemajuan besar pada 2045, tepat 100 tahun kemerdekaan. Melalui momentum 80 tahun kemerdekaan pada 17 Agustus 2025, kita perlu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik. Harapannya, acara ini bisa memberikan kontribusi pemikiran lewat narasumber yang kompeten dari Ombudsman dan Kejari Bandar Lampung,” jelas Seno Aji.
Dalam pemaparannya, Bambang Irawan menegaskan peran penting masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh lembaga, kementerian, dan pemerintah kota. Ia juga memaparkan sejumlah inovasi Kejari Bandar Lampung, seperti Smart Datun (layanan hukum gratis berbasis digital), Jaksa Sahabat Nadzir (percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf), Jaka Jamsos (pendampingan jaminan sosial BPJS), Jaksa Sahabat Anak (perwalian anak), dan Jaksa Sahabat UMKM (pendampingan pelaku usaha mikro).
“Saya sangat mengapresiasi penyuluhan ini. Masyarakat memiliki peran strategis dalam pengawasan pelayanan publik. Program-program inovatif Kejari ini siap diakses langsung oleh masyarakat untuk mendukung pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik yang harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat sejak lahir hingga meninggal.
“Pelayanan publik wajib dilaksanakan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009. Jika ada keluhan, masyarakat jangan ragu melapor ke Ombudsman. Tugas kami menindaklanjuti pengaduan untuk memastikan kesetaraan layanan, karena seringkali masyarakat berada dalam posisi kurang berdaya. Namun laporan harus disertai identitas yang jelas agar memenuhi syarat formal dan materiil,” jelas Nur Rakhman Yusuf.
Suasana penyuluhan berlangsung hangat dan interaktif, dengan sejumlah pertanyaan dari peserta. Dahlia dari Campang Jaya mengeluhkan penanganan tanah hibah pemakaman umum yang belum tuntas selama empat tahun. Hendi dari Campang Raya menyampaikan keluhan terkait distribusi bantuan masjid oleh Pemkot yang belum merata, sedangkan Nur dari Campang Jaya menanyakan soal pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM di Bank BRI. Para narasumber merespons dengan penjelasan rinci dan solusi konkret.
Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD kepada para narasumber, dilanjutkan sesi foto bersama. (Red)













