Resensi Buku: Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata

0
96

Jakarta, restorasihukum.com – Jurimetri, sebuah cabang ilmu yang menggabungkan prinsip-prinsip jurisprudence (ilmu hukum) dan metric (pengukuran), kini semakin relevan dalam menyikapi dinamika hukum modern. Disiplin interdisipliner ini memanfaatkan pendekatan kuantitatif, logika formal, serta metode analisis sistematis terhadap berbagai fenomena hukum.

Dalam praktiknya, jurimetri menjadi alat bantu penting bagi para hakim yang dihadapkan pada perkara-perkara perdata kompleks — mulai dari sengketa korporasi lintas negara hingga perceraian dengan klaim finansial yang pelik. Di tengah tarik-menarik antara kepastian hukum dan keadilan substantif, pendekatan ini hadir untuk memberikan kerangka kerja yang lebih terukur.

Ilmu hukum selama ini kerap dipandang sebagai “seni” interpretasi yang bisa subjektif.

Pandangan ini menjadi titik tolak pemikiran M. Natsir Asnawi dalam bukunya Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara, yang mencoba menjembatani celah antara pendekatan hukum normatif dan kebutuhan akan keadilan yang berbasis data serta logika formal.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here