Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Komisi III telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak, termasuk organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, banyak pihak menekankan pentingnya mengatur hak imunitas advokat secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan hanya dalam Undang-Undang Advokat.
“Banyak masukan yang kami terima menyarankan agar perlindungan hukum bagi advokat saat menjalankan tugasnya juga dimuat dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7).
Ia menjelaskan bahwa seluruh fraksi (poksi) yang hadir dalam RDPU tersebut menyepakati secara bulat untuk menambahkan klausul mengenai imunitas advokat ke dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP. Rapat tersebut dihadiri mayoritas anggota dan memenuhi kuorum.
Adapun bunyi pasal yang disepakati berbunyi:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”
Habiburokhman menambahkan bahwa rumusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat, serta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlindungan profesi advokat juga berlaku di luar ruang sidang. (Red)











