Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

0
46

Jakarta,restorasihukum.com — Penahanan seorang ibu bernama Rina bersama bayinya oleh Polres Jakarta Pusat kembali memicu kontroversi. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, menilai aparat penegak hukum telah menyampaikan informasi yang menyesatkan terkait penanganan kasus tersebut.

Wilson menuding pernyataan polisi soal pemulangan bayi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 pukul 22.00 WIB, bertentangan dengan fakta di lapangan. Ia mengaku menerima foto dari Rina sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu dini hari, yang menunjukkan sang ibu masih berada di ruang tahanan bersama bayinya.

“Saya minta Bu Rina kirim foto selfie bersama anaknya. Foto itu saya terima saat saya hendak terbang ke Manado. Ini bukti bayi belum dipulangkan saat polisi mengklaim sebaliknya,” ujar Wilson.

Wilson juga mengkritisi ketidaksesuaian foto yang dirilis kepolisian. Ia menyoroti perbedaan pakaian bayi, yang menurutnya menjadi indikasi manipulasi informasi. “Di foto awal, bayi memakai kaos merah, tapi dalam rilis polisi berubah menjadi kaos hijau. Ini mengindikasikan rekayasa visual,” katanya.

Sengketa Utang Dijadikan Kasus Pidana?

Lebih lanjut, Wilson mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap Rina. Menurutnya, persoalan utang-piutang sebesar Rp110 juta—yang sudah dicicil Rp80 juta—seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana.

“Ini murni perkara perdata. Kalau belum lunas, silakan digugat. Tapi tidak semestinya aparat menjadikannya perkara pidana. Ini menunjukkan keberpihakan dalam konflik sipil,” jelasnya.

Penangguhan Ditolak, Prosedur Dipertanyakan

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Rina juga disebut Wilson telah ditolak oleh pihak kepolisian. Ia menilai alasan aparat, seperti risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tidak relevan dalam konteks ibu menyusui.

“Logika itu tidak tepat. Seorang ibu yang menyusui justru patut diberikan perlindungan, bukan dikriminalisasi secara sembrono,” tegasnya.

Dugaan Praktik Transaksional Mengemuka

PPWI juga menyoroti dugaan adanya motif ekonomi di balik kasus ini. Wilson menyebut ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, serupa dengan kasus sebelumnya pada Februari 2025, yang melibatkan nilai transaksi mencapai Rp1,7 miliar.

Ia juga menyinggung pelapor dalam kasus ini, Abner Semu, yang disebutnya memiliki kepentingan politik karena pernah menjadi klien Rina dan mencalonkan diri sebagai wakil bupati Deiyai, namun gagal dalam Pilkada 2024.

“Kasus ini bukan hanya soal utang, tapi ada aroma kekuasaan dan uang. Nilainya Rp420 juta, dan pelapor punya ambisi politik yang belum tuntas,” tambah Wilson.

Kritik Tajam terhadap Institusi Hukum

Di akhir pernyataannya, Wilson menyampaikan kritik keras terhadap institusi kepolisian. Ia menyebut, “Maaf, hanya orang dungu yang masih percaya pada pernyataan polisi Indonesia.”

Sampai berita ini diterbitkan, Polres Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Sebelumnya, mereka sempat merilis klarifikasi melalui media daring IAWNews, terkait foto viral yang memperlihatkan tersangka membawa bayi di area Mapolres. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here