DPRD Minta Polda Usut Dugaan Korupsi Bawaslu

0
213

Surabaya restorasihukum.com –  Komisioner dan Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Rabu, di panggil oleh Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Jatim terkait adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di lembaga pengawas pemilu tersebut dalam penggunaan anggaran Pilgub Jatim 2013, yang saat ini sedang disidik oleh Polda Jatim.

     Selain Bawaslu, hearing juga dihadiri Badan Kepegawain Daerah (BKD) dan Inspektorat Jatim.Pada kesempatan ini komisi A menuding Bawaslu tidak amanah dalam penggelolaan dana APBD Jatim untuk pelaksanaan Pilgub 2013.

     Fredy Poernomo, Ketua Komisi A mengatakan, pihaknya mendesak BKD lebih tegas mengambil tindakan terhaap PNS di lingkungan Bawaslu Jatim yang diduga ikut tersangkut kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub.

     Seusai hering ia pun mengatakan agar cepat tuntas, BKD harusnya bekerja cepat. Jangan sampai, masalah tersebut terkatung-katung.

     Fredy juga menuding munculnya kasus penyelewengan anggaran dana hibah tersebut, karena lemahnya tiga komisioner Bawaslu Jatim dalam mengawasi PNS staf di kesekretariatan Bawaslu Jatim.

     Sehingga, proses keuangan yang harusnya dilakukan secara terencana dan transparan harus berakhir amburadul. Ia menegaskan bahwa keuangannya memang amburadul, sehingga masalah tersebut masuk keranah hukum di Polda Jatim.

     Forum hearing tersebut juga mendorong proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim. Jika  Sekretariat Bawaslu atau komisioner Bawaslu bersalah, maka harus bertanggungjawab di muka hukum.

     Saat diikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan hearing, Komisioner Bawaslu Jatim memilih bungkam dan no comment.

     Untuk menyusut kasus dugaan korupsi dana hibah pilgub di Bawaslu Jatim tengah ditangani penyidik Polda Jatim. Puluhan saksi dari Bawaslu Jatim dan bendahara Panwaslu 38 kabupaten/kota se-Jatim juga telah diperiksa penyidik Polda.

     Pemeriksaan dilakukan karena ada ketidak wajaran dan untuk siapa penggunaan dana hibah pilgub Jatim dari APBD 2013 yang nilainya Rp 3,5 miliar dari total anggaran lebih dari Rp 142 miliar.

     Selain Polda Jatim, Inspektorat Provinsi Jatim juga turut serta mengawasi dan melakukan audit internal penggunaan anggaran dana hibah tersebut.

     Setelah pemeriksaan terakhir pada bulan September 2014 lalu diketahui, Bawaslu baru menyetor Rp 2,4 miliar. Sementara Rp 1,6 miliar belum disetor ke Kasda dan juga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 4 miliar lebih yang harus dikembalikan ke kasda.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here