DPRD Rancang Perda IMTA

0
287

Gresik restorasihukum.com – DPRD bakal merancang peraturan daerah atau perda terkait izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) menjadi perda. Hal ini membuat pekerja asing sektor industri di wilayah Gresik tidak bisa tenang.

     Pasalnya jika perda tersebut di berlakukan, maka pada tahun depan semua pekerja asing yang bekerja di perusahaan wajib membayar USD 100 per bulan.

     Anggota Komisi D DPRD Gresik, Syaichu Busyiri,mengatakan “Ranperda IMTA masih dalam penyempurnaan menjadi perda. Yang nantinya akan diparipurnakan”.

     Alasan diberlakukanannya Perda IMTA untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), dengan membayar retribusi USD 100 per bulan.

     Menurut Busyiri jumlah itu dianggap tidak berat bila dibandingkan dengan gaji per bulan tenaga kerja asing yang didapat. “Nilai USD 100 merupakan batas maksimal, meskipun begitu pihaknya yakin para tenaga kerja asing tidak kesulitan untuk membayarnya,” paparnya.

     Dan menurut pengakuan Syaichu Busyiri memang  selama ini tenaga kerja asing yang bekerja di Gresik keberadaannya belum ada konstribusinya sama sekali, dan dengan adanya Perda IMTA ini akan menaikan PAD.

     Busyiri juga menjelaskan, kalau perda ini nanti disahkan, maka harus ada pengawasan ketat dari Disnaker Gresik. Sebab, selama ini masih banyak tenaga kerja asing yang tidak berizin. Selain itu, keberadaan perda ini bisa membuat pengusaha mau memaksimalkan tenaga kerja lokal dari pada tenaga kerja asing. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here