SIDOARJO, Restorasi Hukum – Desa `Sidokepung, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo` kini dilanda 2 polemik besar. Selain dugaan `kebobrokan pengelolaan Dana Desa`, warga juga resah dengan `penguasaan hak atas tanah` yang diduga dilakukan oleh oknum “orang-orang cerdas” di desa tersebut dengan dukungan perangkat desa.
Berdasarkan dokumen yang beredar, persoalan penguasaan tanah ini banyak menyangkut `tanah girik`. Para oknum disebut memanfaatkan `program PTSL` dari pemerintah untuk `mensertifikatkan tanah girik` yang sebelumnya mereka kuasai menjadi `Sertifikat Hak Milik`.
“Persekongkolan atas penguasaan hak atas tanah oleh beberapa oknum orang-orang cerdas di desa ini, di dukung oleh perangkat desa yang semuanya sendiri serta syarat kepalsuan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sejak pemerintah menjalankan `program PTSL`, para oknum dan perangkat desa yang korup disebut ingin memanen hasilnya dengan mengubah status tanah girik milik warga menjadi sertifikat atas nama mereka.
3 PERTANYAAN KRITIS WARGA:
Dokumen itu juga melontarkan 3 pertanyaan mendasar:
1. `Siapa yang bisa mengungkap dan membela hak pemegang girik asli` yang dihilangkan atau dirampas hak kepemilikannya?
2. `Apakah masyarakat desa ini tetap bungkam` tak berani menyuarakan tuntutannya?
3. `Kenapa dan ada faktor apa` masyarakat atau warga desa Sidokepung diam dan membisu?
Jawabannya, menurut dokumen itu, ada pada warga Desa Sidokepung sendiri. Mau atau tidak kebenaran dan keadilan ditegakkan.
DUGAAN PELANGGARAN:
Jika terbukti, tindakan ini bisa melanggar `UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria` dan `UU Tipikor` jika ada unsur penyalahgunaan wewenang + pemalsuan dokumen untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, ada juga sorotan terhadap `kebobrokan pengelolaan Dana Desa` yang turut menjadi permasalahan di desa tersebut.
TUNTUTAN:
Warga mendesak `Inspektorat Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, dan Polda Jatim` segera turun tangan. Lakukan audit `Dana Desa` dan `verifikasi lapangan` terhadap sertifikat PTSL yang diduga terbit dari proses tidak sah.
Foto dokumentasi bertanggal `15 Juli 2026 pukul 07.38.47` dengan titik koordinat `7.422095S 112.705269E` juga dilampirkan sebagai bukti lokasi di Desa Sidokepung. (Red/tim)














