Pasuruan, restorasihukum.com – Adanya dugaan penyimpangan proyek pembangunan TPT yang bersumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur di sangkal kepala desa dan TPK pembangunan.
Dengan adanya informasi yang masuk ke redaksi restorasihukum.com terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan bersumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 didesa Sekarmojo berupa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) didusun Damar rt 018 pembangunan TPT dengan anggaran 49 juta dari Dana Desa (DD) dengan panjang 62 meter itu menghabiskan material 3 truk pasir, 5 truk batu, 75 sak semen. Dan di rt 024 dengan anggaran 40 juta Sepanjang 52 meter menghabiskan material 4truk pasir, 6 truk batu dengan ongkos kerja tukang 100 ribu x 20 hari dua orang = 4.000.000 dan kuli 85 x 20 hari empat orang = 6.800.000
Saat diklarifikasi hal tersebut kepala desa Sekarmojo Kunto Dewo mengatakan jika informasi adanya penyimpangan atau pembengkakan anggaran untuk pembangunan proyek TPT didesanya itu tidak benar.
“Informasi itu tidak benar mas, kalau lebih jelasnya langsung saja tanya ke pak Juarto selaku TPK pembangunan desa Sekarmojo dan langsung dicek kelapangan saja biar lebih enak,” jelasnya pada tim ungkap fakta yuridis dari media restorasihukum.com,(18/03/19).
Lihat juga berita saat konfirmasi pada Kades di lokasi : https://youtu.be/3MMtL4OPEcM
Juarto selaku TPK saat ditanya terkait spesisfikasi bagunan TPT yang tidak sesuai mengaku, jika pembangunan didesa Sekarmojo itu sudah sesui rab dan tidak ada penyimpangan.
“Tidak ada Penyimpangan mas, semua sudah sesuai aturan yang sudah dibuat. Jika ada informasi seperti itu semua tidak benar. kalau untuk ongkos kerja itu memang tukang 100, kuli 80 bukan 85 dan untuk materialnya semua tidak benar, malah lebih dari itu, juga waktu pengerjaan lebih dari 20 hari,” terangnya.
Untuk setiap pembangunan, lanjut juarto, mengatakan jika semua titik pembangunan didesa Sekarmojo semua ada sisa anggaran dan masuk silpa, kemudian dimasukkan dalam rangka kening Desa.
“Sisa anggaran atau silpa disetiap pembangunan akan masuk rekening desa dan setelah SPJ selesai, sisa anggaran setiap pembangunan akan disosialisasikan ke masyarakat,” tandasnya. (sy/heru)










