Jakarta, restorasihukum.com – Hakim Agung Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Rabu (10/9).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. ini diikuti oleh 39 dari total 41 Hakim Agung, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung.
Dwiarso unggul dalam pemilihan dua putaran, mengalahkan dua kandidat lainnya, Prof. Dr. Hamdi dan Dr. Prim Haryadi, pada putaran kedua dengan perolehan 25 suara sah. Sebelumnya, lima Hakim Agung mencalonkan diri dalam pemilihan ini, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Prof. Dr. Hamdi, Prof. Dr. Haswandi, Dr. Prim Haryadi, dan Dr. Yasardin.
Sumber: restorasihukum.com
“Saya tidak menyangka bisa memenangkan pemilihan dalam dua putaran. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh calon dan seluruh hakim agung, baik yang memilih maupun belum memilih saya,” ujar Dwiarso dalam sambutan usai terpilih.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan, para hakim agung, para hakim ad hoc, serta panitia pelaksana yang telah melaksanakan acara ini dengan baik,” tambahnya.
Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Suharto, S.H., M.Hum., yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan kini telah dilantik sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di hadapan Presiden RI pada 25 Agustus 2025.
Pelaksanaan pemilihan mengacu pada ketentuan Pasal 24A ayat (4) UUD 1945 Amandemen Ketiga, serta Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Mekanisme dua putaran yang digunakan juga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Ketua MA Nomor 156/KMA/SK.KP1.1/IX/2025.
Dwiarso dijadwalkan akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat.(Red)














