Limbah B3 Jombang Dibuang ke Mojokerto! 900 Karung Abu Aluminium di Sawah Jetis – DLH 2 Kabupaten Bungkam!
JOMBANG – MOJOKERTO – RESTORASI HUKUM NASIONAL – Kejahatan lingkungan lintas kabupaten terbongkar! Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Abu Aluminium yang diduga kuat berasal dari industri peleburan aluminium di Kabupaten Jombang, dibuang secara ilegal dan sembarangan di lahan persawahan Kabupaten Mojokerto.*
Temuan ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari dua Dinas Lingkungan Hidup sekaligus.
“DLH JOMBANG BERTANGGUNG JAWAB SEBAGAI PENGAWAS SUMBER LIMBAH”
“DLH MOJOKERTO BERTANGGUNG JAWAB SEBAGAI PENGAWAS LOKASI DUMPING”
FAKTA DI LAPANGAN – TIMEMARK 100% AKURAT TIDAK BISA DIBANTAH:
Tim Investigasi Restorasi Hukum Nasional menemukan tumpukan ratusan karung limbah B3 pada *Rabu, 30 September 2026 Pukul 14:12 – 16:06 WIB* di 3 titik:
– *Titik 1: Belik, Bendung, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto (14:12 WIB)*
– *Titik 2 & 3: Jl. Raya Ngabar & Jl. Raya Kupang, Desa Ngabar – Waru Gunung, Kupang, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, Jawa Timur 61351-61352 (16:06 WIB)*
Foto-foto yang dikantongi redaksi dengan *Timemark Verified* menunjukkan ratusan karung bekas merk *HYOSUNG, ROSE BRAND, dan karung pakan* berisi serbuk abu-abu kehitaman pekat yang diidentifikasi sebagai *Abu Aluminium (Aluminium Dross / Salt Slag) – Kode Limbah B3 B110d.*
*MENGAPA DLH JOMBANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?*
Kabupaten Jombang dikenal sebagai sentra industri peleburan aluminium dan pengolahan logam di Jawa Timur. Ada puluhan industri peleburan aluminium di wilayah *Kecamatan Jombang, Peterongan, Ploso, dan Kabuh.*
Setiap industri peleburan aluminium PASTI menghasilkan Abu Aluminium sebagai limbah B3.
Menurut PP No.22 Tahun 2021, setiap penghasil Limbah B3 WAJIB:
1. Memiliki TPS B3 berizin
2. Memiliki kerjasama dengan transporter & pengolah B3 berizin KLHK
3. Melaporkan Neraca Limbah B3 ke SIRAJA KLHK
Jika limbah dari Jombang bisa sampai dibuang liar ke Mojokerto, artinya:
*”DLH Jombang diduga gagal mengawasi industri peleburan aluminium di wilayahnya! Atau ada pembiaran agar industri nakal buang limbah sembarangan demi hemat biaya pengolahan Rp 2-3 Juta per ton!”*
MENGAPA DLH MOJOKERTO HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Karena lokasi dumping berada di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto, tepatnya di *Kecamatan Jetis – perbatasan Jombang-Mojokerto.*
Menurut UU No.32 Tahun 2009, DLH Mojokerto sebagai pengawas lingkungan di wilayahnya WAJIB melakukan penindakan terhadap pembuangan liar Limbah B3 di sawah.
*”Ini lahan persawahan produktif! Jika abu aluminium ini terkena hujan, air lindi nya akan menghasilkan gas Amonia yang bisa meledak dan mencemari air tanah dengan logam berat Aluminium, Fluorida, Klorida. Sawah warga bisa gagal panen, sumur warga bisa tercemar! DLH Mojokerto tidak boleh diam!”* tegas warga Ngabar yang enggan disebutkan namanya.
DUGAAN MODUS MAFIA LIMBAH B3 LINTAS KABUPATEN:
Diduga ada jaringan mafia limbah B3 yang sengaja membuang limbah B3 Jombang ke Mojokerto untuk menghilangkan jejak. Modus:
– Siang hari bolong, truk dari arah Jombang masuk ke Jetis Mojokerto
– Buang ratusan karung di lahan kosong pinggir sawah
– Kabur sebelum ketahuan warga
TUNTUTAN RESTORASI HUKUM NASIONAL:
1. KEPADA DLH JOMBANG: Segera audit semua industri peleburan aluminium di Jombang! Periksa Neraca Limbah B3 nya! Kemana selama ini Abu Aluminium mereka dibuang? Siapa transporter B3 nya? Cocokkan dengan temuan di Jetis Mojokerto!
2. KEPADA DLH MOJOKERTO: Segera sidak ke lokasi Jl. Raya Ngabar & Jl. Raya Kupang, Jetis! Amankan lokasi, pasang garis polisi lingkungan (PPNS), ambil sampel untuk uji lab, dan cari pemilik lahannya!
3. KEPADA GAKKUM KLHK JATIM & POLDA JATIM: Turunkan tim gabungan! Ini kejahatan lingkungan lintas kabupaten dengan ancaman pidana Pasal 104 UU No.32/2009 – *Penjara 3 tahun dan denda Rp 3 Miliar!*
4. KEPADA BUPATI JOMBANG & BUPATI MOJOKERTO: Evaluasi Kepala DLH nya! Jangan sampai rakyat yang jadi korban pencemaran!
*Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum Nasional, Rudik Hartono, SH*, menegaskan akan membawa kasus ini hingga ke KLHK Jakarta jika dalam 2×24 jam tidak ada tindakan.
“Kami sudah kantongi 5 foto Timemark 100% akurat sebagai bukti permulaan yang sempurna. DLH Jombang jangan ngeles sebagai penghasil, DLH Mojokerto jangan ngeles sebagai tempat dumping. Dua-duanya harus tanggung jawab!” pungkas Rudik.
*Redaksi – Restorasi Hukum Nasional*













