Kejagung Periksa Pejabat Kemenhut dan Keuangan PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V Lampung

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk mendalami keterlibatan PT PSMI dalam dugaan penyalahgunaan kawasan hutan negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pemeriksaan saksi oleh tim penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya.

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari itu berasal dari unsur pemerintahan dan swasta. Mereka adalah BS, perwakilan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), serta V, perwakilan dari bagian Keuangan (Finance) PT PSMI. Keterangan keduanya dinilai krusial untuk mengurai benang merah aliran dana dan prosedur perizinan dalam pemanfaatan lahan tersebut.

Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan skandal perkebunan ini dijalankan dengan mengedepankan integritas penegakan hukum.

 

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here