JAM PIDSUS Periksa 4 Pejabat Pemkab Nunukan Soal Tipikor Tambang Batu Bara PT CCM

0
3

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi operasional tambang batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pada Rabu (7/10/2026), tim penyidik memeriksa empat orang saksi dari jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan guna memperkuat alat bukti.

Kasus dugaan rasuah yang menjerat PT CCM ini disinyalir terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2013 hingga 2025.

Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada hari itu berasal dari dua instansi di lingkungan Pemkab Nunukan. Tiga saksi berinisial TN, AH, dan EPS merupakan pejabat/pegawai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan. Sementara itu, satu saksi lainnya berinisial R berasal dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Nunukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan ini merupakan langkah krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan keempat saksi oleh penyidik dilakukan murni untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi kelengkapan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dimaksud,” jelas Anang melalui keterangan resminya.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan skandal tambang batubara ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengusut tuntas perkara ini. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here