Jakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyoroti masih tajamnya kesenjangan angka kepemilikan akta kelahiran anak di wilayah Timur Indonesia, khususnya Papua. Demi merealisasikan target cakupan 100 persen secara nasional pada tahun 2026, Kemendagri secara tegas mendesak seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mempercepat penerbitan dokumen hak sipil tersebut.
Pernyataan ini ditekankan Ribka seusai menggelar Rapat Koordinasi tertutup dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
“Kita akan kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil, sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia bisa mencapai angka sempurna 100 persen,” ujar Ribka.
Lebih lanjut, Ribka membeberkan bahwa secara agregat, capaian kepemilikan akta kelahiran tingkat nasional sejatinya sudah sangat memuaskan, yakni menyentuh angka 96 persen. Namun, angka tersebut berbanding terbalik dengan realitas di beberapa daerah pemekaran.
Di Provinsi Papua Pegunungan, cakupan anak yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 35 persen. Sementara itu, di Provinsi Papua Tengah angkanya baru bertengger di kisaran 69 persen. Kondisi defisit inilah yang dinilai memerlukan intervensi khusus dari pemerintah pusat dan Pemda agar hak identitas anak merata di seluruh pelosok negeri.
Akta kelahiran, kata Ribka, bukanlah sekadar carik kertas, melainkan fondasi utama bagi pemenuhan hak identitas anak sesuai usianya. Tanpa akta, anak akan kesulitan mengakses dokumen lanjutan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) hingga Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di kemudian hari.
Guna mengatasi ketimpangan dan mengejar sisa target 4 persen secara nasional, Kemendagri kini tengah menggenjot kolaborasi lintas sektor. Koordinasi dengan KPAI dan Pemda akan terus diperkuat sebagai alat ukur keseriusan daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan administrasi kependudukan bagi warganya. (Red)












