Pasuruan, restorasihukum.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan bersama Panitia PTSL dan Pemerintah Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan menyerahkan sertifikat tanah tahap pertama, Rabu (27/08/25).
Kegiatan pembagian sertifikat tersebut bertempat di Warung Ganjaran Rosella (WGR) desa Mojoparon. Hadir dalam pembagian tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, kades Mojoparon Moh. Soleh beserta jajaran perangkat, ketua panitia beserta anggota dan para penerima sertifikat tanah.
Pada tahap pertama ini, pihak BPN Kabupaten Pasuruan membagikan 203 sertifikat tanah dari total
keseluruhan 800 sertifikat tanah program PTSL didesa Mojoparon
Dari pantauan media ini, warga sangat antusias sekali saat datang untuk mengambil sertifikat tanah yang akan di bagikan tim BPN. Terlihat warga sudah berkumpul di tempat pembagian, sesuai undangan yang di terimanya dengan membawa syarat untuk mengambil sertifikat tanah seperti : Wajib membawa foto copy KTP dan KK, bukti kwitansi pelunasan PTSL dan bukti pelunasan PBB. Sedangkan yang di wakilkan membuat surat kuasa.
Kepala desa Mojoparon Moh Sholeh dalam sambutannya menyampaikan, jika hari ini pemerintah desa Mojoparon bersama panitia PTSL bekerjasama dengan badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan membagikan 203 sertifikat tanah yang sudah jadi, dari total 800 sertifikat.
“Pembagian sertifikat tanah ini bertahap. Di tahap pertama ini ada sekitar 203 sertifikat yang di bagikan dan nanti ada tahap selanjutnya. Jadi, untuk warga masyarakat yang sertifikat nya belum jadi, mohon bersabar, pasti jadi dan akan di bagikan di tahap selanjutnya,”tuturnya.
Lebih lanjut, kades yang akrab disapa Sholeh ini, menyampaikan kepada warganya untuk menyimpan dan dipergunakan dengan baik-baik sertifikat tanah ini.
“Saya berharap, setelah mendapatkan sertifikat tanah ini, supaya di jaga, di simpan dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Karena dengan sertifikat ini, tanah kalian sudah mempunyai kepastian hukum,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Sholeh tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Pasuruan yang bekerjasama dengan tim PTSL dalam mensukseskan program PTSL di desa Mojoparon.
“Untuk warga Mojoparon untuk mengapresiasi panitia PTSL yang telah berjuang tanpa henti dalam mensukseskan program ini. Mudah-mudahan dengan adanya PTSL ini, permasalahan tanah atau sengketa lahan tidak ada lagi di desa Mojoparon,” pungkasnya.
Acara di lanjutkan, pembagian sertifikat tanah secara simbolis. Satu persatu warga di panggil sesuai nomor urut yang telah di tentukan oleh pihak BPN.
Salah satu warga Dusun Badong, Soleh, merasa senang dengan di bagikannya sertifikat tanah ini dan mengucapkan terimakasih kasih kepada pemerintah desa Mojoparon karena telah mengadakan program PTSL ini.
“Alhamdulillah sertifikat tanah saya akhirnya sudah jadi, saya senang sekali. Terima kasih pak kades,” ucapnya dengan nada sumringah.
Perlu diketahui, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara gratis bagi masyarakat. Program ini bertujuan mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan dengan menyediakan sertifikat resmi sebagai bukti sah kepemilikan. (Sy)










