Temui Ketua MA RI, Menteri PKP Komitmen Bantu Hakim dan Pegawai Pengadilan Dapatkan Rumah

0
72

Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung RI menggelar pertemuan penting dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, pada Jumat (18/7), di Gedung Mahkamah Agung. Pertemuan ini membahas pemenuhan hak fasilitas rumah negara bagi para hakim yang bertugas di berbagai satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.

Hakim sebagai pejabat negara memiliki kedudukan istimewa yang diatur dalam berbagai regulasi nasional, seperti Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Status tersebut melekat mulai dari hakim tingkat pertama hingga Hakim Agung, sesuai amanat konstitusi dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) hingga (3) UUD NRI 1945, yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen.

Sebagai pelaksana tugas yudisial, profesi hakim memegang tanggung jawab besar terhadap Tuhan, negara, dan masyarakat. Putusan mereka menjadi tolok ukur keadilan, serta berperan sebagai pengontrol kekuasaan negara lainnya. Lebih dari itu, keberadaan hakim turut mendukung ketertiban sosial, kepastian hukum, dan bahkan mendorong iklim investasi.

Dengan tanggung jawab tersebut, hakim berhak memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang berbeda dari ASN lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, salah satunya mencakup penyediaan rumah negara.

Sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi hak tersebut, Mahkamah Agung RI terus mendorong pemerintah agar menyediakan hunian layak bagi para hakim. Dalam langkah konkret, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., dan Sekretaris MA RI, Sugiyanto, S.H., M.H., menerima kunjungan resmi Menteri PKP, Maruarar Sirait.

Dalam pertemuan itu, Maruarar menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk memberikan kemudahan akses dalam memiliki rumah pribadi. Selain itu, ia menegaskan dukungan penuh kementeriannya terhadap pembangunan rumah dinas model flat bagi hakim di berbagai wilayah.

“Kami menunggu data lokasi tanah Mahkamah Agung dan satuan kerjanya yang belum dimanfaatkan, agar dapat segera dibangun rumah dinas flat,” ujar Maruarar.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian PKP akan memprioritaskan pegawai MA RI dan peradilan di bawahnya dalam program rumah bersubsidi seluas 60 meter persegi, dengan bunga tetap 5% hingga lunas. Sebanyak 5.000 unit rumah disiapkan untuk mendukung program tersebut.

Menanggapi dukungan tersebut, Ketua MA RI mengapresiasi langkah Kementerian PKP dan menyatakan akan mengarahkan jajarannya untuk segera menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dengan kementerian terkait.

Pertemuan yang membahas hak perumahan bagi hakim dan pegawai peradilan ini ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama sebagai simbol kerja sama lintas lembaga yang positif. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here