Dekatkan Akses Pelayanan, PN Wonosari Datangi Desa Terjauh di Gunungkidul

0
82

Gunungkidul, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Wonosari kembali menyelenggarakan sidang di luar gedung sekaligus memberikan layanan hukum pro bono di Balai Kelurahan Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. Kelurahan Tancep sendiri dikenal sebagai salah satu desa terjauh di wilayah tersebut, dengan jumlah penduduk sekitar 6.800 jiwa.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjangkau warga yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum akibat kendala jarak dan biaya. “Program ini sangat membantu masyarakat kami yang berada jauh dari pusat pelayanan hukum,” ujar Yadianto, Lurah Tancep.

Sidang luar gedung ini merupakan pelaksanaan kedua pada tahun 2025. Agenda sidang kali ini menangani tujuh perkara permohonan penetapan kematian. Seluruh pemohon berasal dari Kelurahan Tancep dan termasuk kategori masyarakat kurang mampu, sehingga seluruh biaya perkara ditanggung negara melalui mekanisme prodeo.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Bagus Raditya Wiradana dan Hakim Ni Ageng Djohar, yang memeriksa perkara di dua ruang berbeda. Uniknya, proses sidang tidak hanya sampai pada pemeriksaan perkara semua permohonan langsung diputus pada hari yang sama, dan para pemohon langsung menerima salinan putusan dalam bentuk digital.

Tak hanya itu, berkat kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, para pemohon juga bisa langsung mengajukan penerbitan Akta Kematian di lokasi yang sama, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

“Setelah putusan keluar, pemohon langsung bisa mengurus akta kematian di tempat. Ini bagian dari integrasi layanan yang kami lakukan bersama Disdukcapil,” demikian isi rilis yang diterima DANDAPALA pada Jumat sore, 18 Juli.

Program ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat selain memperoleh salinan penetapan dari pengadilan, mereka juga langsung menerima Akta Kematian yang telah diterbitkan oleh Kepala Disdukcapil Gunungkidul.

PN Wonosari berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses terhadap layanan hukum, terutama bagi warga kurang mampu. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here