Lebih Efektif dan Efisien, 7 Perkara PHI di PN Semarang Berakhir Damai

0
99

Semarang, restorasihukum.com – Selama bulan Juli 2025, sebanyak tujuh perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) berhasil diselesaikan secara damai dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat dari para pihak yang bersengketa, baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha, untuk menempuh penyelesaian secara musyawarah dan damai.

Salah satu hakim yang memeriksa perkara, Novrida Diansari, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif mendorong upaya perdamaian selama proses persidangan berlangsung. Hal tersebut sejalan dengan prinsip dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur damai.

“Upaya perdamaian ini menjadi bagian dari semangat peraturan Mahkamah Agung yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi dalam perkara hubungan industrial,” ujar Novrida usai persidangan, Jumat (18/7/2025).

Senada dengan hal itu, Ketua PN Semarang, Dr. Ahmad Syafiq, melalui tim media pengadilan menyampaikan bahwa pendekatan damai memberikan sejumlah keuntungan, terutama dalam menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha.

“Perdamaian memberikan ruang bagi kesepakatan bersama, yang pada akhirnya dapat mempererat hubungan kerja dan menghindari konflik serupa di masa mendatang,” ungkap Syafiq.

Ia menambahkan bahwa dibandingkan dengan proses litigasi yang panjang dan kompleks, penyelesaian damai jauh lebih efisien, baik dari segi waktu maupun biaya.

Lebih dari itu, menurutnya, jalur damai mampu menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja serta mendukung terciptanya stabilitas hubungan industrial.

“Penyelesaian melalui perundingan—baik bipartit, mediasi, maupun di pengadilan—perlu terus dikedepankan. Ini demi tercapainya solusi yang saling menguntungkan serta menjaga harmonisasi hubungan industrial secara nasional,” tutupnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here