Malang Kota, restorasihukum.com – Menakar Kepercayaan Masyarakat atas Kinerja Pj Walikota Malang dalam Menyelesaikan Permasalahan Pelayanan Air Minum di Kota Malang.
Keputusan Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat sudah bulat untuk ikut kontestasi politik Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang 2024 dan sudah mengirim surat pengunduran kepada Mendagri.
Hal itu untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan kepala daerah merupakan langkah seorang ksatria untuk dapat diangkat menjadi orang nomor satu di Kota Malang.
Menurut pemerhati dan pengamat tata kelola Malang pada awak media (18/7/2024) menjelaskan ” dengan pengunduran diri, Pj. Walikota Malang masih menyisakan persoalan mengenai pengisian jabatan anggota direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Dengan carut marutnya prosesi pemilihan anggota direksi Perumda Tugu Tirta yang syarat dengan indikasi konflik kepentingan anggota Panitia Seleksi yang sekaligus yang bersangkutan sebagai inisiator WTP Kali Bango, tidak transparan, dan adanya indikasi praktik maladministrasi”.
“Hal ini tentunya Pj. Walikota Malang wajib mengambil sikap, untuk menjamin bahwa keputusan yang diambil adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam ketentuan pemilihan kepala daerah, sudah ditegaskan dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”.
“Meskipun terkait dengan pasal tersebut Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ Hal Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Pejabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, yang terbatas mengenai ketentuan mutasi pegawai aparatur sipil negara”.
“Namun dari ketentuan tersebut berlaku juga untuk Pejabat Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
Lebih jauh, ” Pada penjelasan pasal tersebut diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “pejabat daerah” adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang yang mengatur Pemerintahan Daerah. Mengingat kedudukan BUMD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka seorang direksi Perumda Tugu Tirta merupakan bagian dari pejabat daerah yang dimaksud”.
“dengan demikian seharusnya Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat tunduk pada ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan maka Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas, yang sudah diisi oleh Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si (Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang) selaku Plt. Direktur Utama Tugu Tirta Kota Malang dan untuk pengisian jabatan anggota Direksi Tugu Tirta menunggu setelah terpilih menjadi walikota malang yang tentunya dilaksanakan setelah pemilihan kepala daerah selesai”. Tegas
Saat PJ walikota Malang Wahyu Hidayat di mintai konfirmasi terkait hal itu melalui sambungan WhatsApp (18/7/2024) belum memberikan jawaban sebagai keseimbangan dalam pemberitaan. (Red/tim)














