Malang, restorasihukum.com – Pengosongan lahan dan bangunan Gudang di jalan Koro No 44 kelurahan bumiayu, kecamatan Kedungkandang kota Malang (12/06/17) di eksekusi pengadilan negri Malang dengan nomor surat pemberitahuan pelaksanaan pengosongan :w.14.2/743/hk.02/VI/2017 dengan luas Tanah seluas 2.152 Puluhan aparat gabungan dari polresta Malang, satpol PP dan Danramil mengawal eksekusi.
Di warnai tangisan muyassaroh 55 RT 02 RW 04 pemilik/penghuni rumah yang di kosongkan barang-barangnya juga menunjukan ke awak media foto copy SHM surat hak milik. Muyassaroh menceritakan kronologi awal sengketa tanah tersebut awalnya dari Suciarni meminjam sertifikat rumah kepada pemilik tanah Muyassaroh (56) untuk membangun usaha.”
Sebagai jaminan pinjam uang di Bank Danamon ,namun setelah beberapa waktu kredit di bank tersebut kemungkinan macet , lalu tanpa sepengetahuan Muyassaroh oleh Suciarni di “take over” ke Bank BTN lain oleh Pihak Bank BRI Syariah kemungkinan juga mengalami macet “tuturnya
Lalu oleh bank di lelang munculah nama Dwi Cahyono diduga salah satu oknum anggota Polsek Kedung Kandang Sebagai pemenang lelang lahan tersebut dengan harga 268 jt. imbuhnya.
Saat di konfirmasi awak media ,ibu 2 anak itu dengan tetesan air mata mengatakan ” keluarga kami tidak pernah di beritahukan sesuai prosedur lahan kami kok di lelang sangat murah oleh bank padahal saat ini lahan gudang dan bangunanya kisaran 2 milyar lebih laku bila di jual ada permainan apakah ini ?” Jelasnya
Muyassaroh juga menambahkan kalau kediamannya itu di eksekusi tanpa dasar dan sangat merugikan kami, saya sudah laporkan para oknum yang tidak bertanggung jawab ke Polda Jawa timur dan juga akan mendatanginya lagi meminta keadilan penegak hukum .”
Salah satu keluarga juga membenarkan kejadian tersebut,karena masih belum mengacu segala bentuk prosedur eksekusi,dan seharusnya eksekusi dihentikan karena tidak ada proses yang benar karena ini awalnya masalah hutang ke Bank dan ini rana perdata .” kata pria tegap menyebutkan namanya Mr x.
MR.X juga mengatakan eksekusi lahan ini di duga adanya kongkalikong antara pihak pengadilan dan pembeli, dugaan kecurangan proses Eksekusi lahan itu penuh keanehan contohnya seperti surat edaran eksekusi pertama yang mencatut nama Kapolres Malang yang menyetujui proses eksekusi dengan No B/1206/V/2017/ Tanggal 23 Mei yang tertera di surat edaran pengadilan Negri Malang dengan No surat edaran No.W.14.U.2/167/HK.02/V2017.dalam eksekusi pertama Di eksekusi lahan kedua,yang terjadi hari ini (12/06) pihak keluarga korban tidak menerima adanya surat edaran dari pihak Kapolresta Malang seperti yang tercantum pada surat edaran yang sebelumnya.”terangnya
Di tempat lahan eksekusi, Edi yang sebagai panitera eksekusi saat di wawancara awak media mengatakan “surat edaran tersebut sudah di sampaikan ke keluarganya”,namun saat salah seorang awak media menunjukan proses prosedur eksekusi, Edi enggan berkomentar.
Anak muyassaroh Ahmad fudholi bersama Mr X ,langsung mendatangi ke polresta Malang di sela -sela eksekusi berjalan untuk menemui wakapolresta namun waka enggan menemui dan di alihkan di kabag ops kata ajudanya. Dengan maksud menanyakan surat edaran yang di tanda tangani Kapolresta Malang,juga meminta keadilan tentang lahan yang di eksekusi. (ricko)








