Sosialisasi Pelarangan Minyak Goreng Curah

0
146

Madiun, restorasihukum.com – Larangan peredaran dan penggunaan minyak goreng curah di pasaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat,disosialisasikan langsung oleh dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun, Jawa Timur.

   Larangan peredaran minyak goreng curah ini dilakukan juga untuk mencegah berbagai penyakit yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minyak goreng tersebut seperti kolesterol dan penyakit lainnya yang membahayakan masyarakat.

   Selain sosialisasi, pihak Disperindagkoppar juga akan melakukan pemantauan terhadap para pedagang untuk menarik semua produk minyak goreng curahnya dari pasaran. Jika ada pedagang yang tetap menjual minyak goreng curah, pihaknya akan melakukan teguran.

    Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun, Totok Sugiharto, Kamis, mengatakan bahwa, pemantauan dan sosialisasi akan menggandeng SKPD terkait, seperti Dinas Pasar, Lurah, dan Camat. Terkait sanksi, menurut aturan adalah sanski administrasi, sebab untuk penindakan merupakan ranahnya dirjen standarisisi dan perlindungan konsumen, bukan ranah kita.

   Untuk mengganti keberadaan minyak goreng curah, menurut Totok pemerintah nantinya akan memproduksi minyak goreng kemasan baru yang lebih aman bagi konsumen, yakni “Minyak Goreng Kita”.

    Minyak goreng curah kemasan “Minyak Goreng Kita” adalah minyak goreng berstandar nasional yang berfungsi melindungi konsumen dan kesehatan masyarakat.

   Totok juga menjelaskan bahwa pelarangan peredaran minyak goreng curah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 tahun 2014 tentang larangan penjualan minyak goreng curah mulai 27 Maret 2015.

   “Berdasarkan Permendag Nomor 80 tahun 2014, pemerintah melarang beredarnya minyak curah, karena minyak tersebut tidak sehat untuk dikonsumsi, sebab vitamin A yang terkandung di dalamnya sudah hilang saat proses pemindahan dari drum ke jerigen atau ke plastik kemasan,”pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here