Surabaya, restorasihukum.com – Karena penyalahguna narkotika tingkat pelajar atau mahasiswa mencapai 27,32 persen dari 4 juta penyalahguna narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta perguruan tinggi seperti Universitas Airlangga (Unair) untuk mengampanyekan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar turut menjawab pertanyaan mahasiswa tentang adanya negara yang melegalkan ganja. “Tidak ada itu, satu-satunya negara yang melegalkan ganja dan dikecam dunia adalah Uruguay sejak tahun 2013. Kalau Belanda mengizinkan 18 kafe dengan pengawasan ketat, jadi bukan legal,” paparnya.
Sementara itu terkait hal ini Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Irjen Pol Bachtiar Hasanudin Tambunan di Surabaya, Kamis juga mengatakan bahwa untuk 4 juta penyalahguna narkotika itu terdiri atas 1,6 juta penyalahguna coba pakai, 1,4 juta penyalahguna terus pakai, dan 943 ribu pecandu, tapi masalahnya penyalahguna coba pakai itu cenderung meningkat.
Saat diskusi panel yang dihadiri Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, Kepala Dinas Kesehatan Jatim dr Harsono, dan Wakil Rektor Unair Prof Achmad Syahrani itu, ia menjelaskan kecenderungan itu tidak bisa disikapi dengan tindakan hukum kepada para pecandu.
Ia mengatakan, “Kalau pemula dipenjara, maka mereka di dalam penjara justru akan semakin pintar, karena itu peningkatan penyalahgunaan itu harus diatasi dengan menangkal dari dua aspek yakni pemasok (supply) dan pengguna (demand)”.
Menyikapi hal ini pemerintah Indonesia menggunakan dua cara yakni cara pidana yang tegas untuk pengedar dan bandar serta cara rehabilitasi untuk penyalahguna (pengguna atau pemakai).
“Cara pidana yang tegas dan cara rehabilitasi itu mendesak, karena korban narkotika setiap tahun ada 12.044 orang dengan 33 orang per tahun di antaranya meninggal dunia akibat terdampak narkotika itu,” pungkasnya.(ep)









