Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatatkan prestasi nasional di bidang tata kelola administrasi dan kearsipan. Dalam hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 yang dilakukan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kejaksaan RI berhasil meraih penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga Klaster I dengan predikat “AA” atau kategori sangat memuaskan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala ANRI Mego Pinandito kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung R.D. Mohammad Teduh Darmawan yang hadir mewakili Jaksa Agung RI. Penyerahan piagam berlangsung pada acara puncak peringatan Hari Kearsipan Nasional, di Kantor ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Capaian itu menegaskan keberhasilan Kejaksaan RI dalam membangun sistem pengelolaan arsip yang modern, tertata, dan sesuai standar nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. ANRI menilai Kejaksaan mampu menjalankan reformasi birokrasi secara konsisten melalui penguatan tata kelola dokumen negara berbasis digital dan akuntabel.
Salah satu faktor utama yang mendukung keberhasilan tersebut adalah transformasi digital di lingkungan Kejaksaan RI. Pengelolaan arsip kini dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi, termasuk pemanfaatan aplikasi SRIKANDI dan platform internal Kejaksaan. Dengan sistem itu, proses administrasi, distribusi surat, hingga disposisi pimpinan dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan terpantau dari pusat hingga daerah.
Selain itu, Kejaksaan RI dinilai berhasil menjaga keamanan dan ketertiban arsip penegakan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Mulai dari dokumen perkara pidana umum, tindak pidana korupsi, hingga data pemulihan aset negara dikelola secara sistematis dan aman sebagai bagian penting dari alat bukti hukum yang sah.
Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari dukungan penuh pimpinan institusi. Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut menempatkan tata kelola arsip sebagai bagian penting dalam penguatan akuntabilitas dan transparansi lembaga. Kebijakan itu dijalankan melalui JAM Pembinaan yang terus mendorong peningkatan sarana, sistem administrasi, dan dukungan anggaran kearsipan di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia turut menjadi perhatian. Kejaksaan RI secara rutin melakukan pembinaan terhadap para arsiparis dan pengelola arsip agar seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan, retensi, hingga pemusnahan arsip sesuai aturan yang berlaku.
Bagi Kejaksaan RI, pengarsipan tidak hanya dipandang sebagai urusan administratif, tetapi juga bagian penting dalam menjaga rekam jejak penegakan hukum nasional sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.(Red)













