Surabaya, restorasihukum.com – Karena tidak dilengkapi cukai dan tidak memiliki izin produksi, ribuan bungkus rokok ilegal dari dua wilayah yakni Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Kepanjen, Kabupaten Malang disita aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam penyitaan juga ditemukan sejumlah merk dagang serupa dengan merk umum yang beredar di masyarakat, seperti Kiss Mild, Gess Mild serta Blue Mild.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Sumaryono, Kamis, mengatakan dalam penyitaan juga diamankan dua tersangka berinisial WY asal Sidoarjo dan HD dari Malang yang diduga sebagai distributor utama.
“Untuk dua tersangka yang kita amankan, terancam dikenai pasal 50, 52, 58 UU RI No.39 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” jelas Sumaryono.
Sumeryono menambahkan menceritakan, bahwa setelah mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penggeledehan di rumah WY dan ditemukan ribuan rokok yang siap kirim. Sebagian yang lain masih dilakukan pembungkusan dengan merk dagang Gudang Sejati.
Dan setelah itu, kemudian petugas mengembangkan kasus ini dan menangkap satu tersangka lagi berinisial HD yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang dan ditemukan kembali ribuan rokok ilegal.
Sumaryono menjelaskan, modus yang dilakukan yakni menggunakan atau menempelkan cukai pita yang diduga palsu dengan merk dagang Gudang Sejati, kemudian menjual secara umum di berbagai daerah. “Pemasaran rokok ilegal yang sudah diproduksi dua tahun ini dilakukan hingga ke luar pulau, seperti Kalimantan dan Sumatera,” ucapnya.
Untuk pengembangan kasus, Sumaryono menimbuhkan Polda Jatim akan melakukan kerja sama dan konfirmasi ke pihak Bea Cukai.(hsm)








