Jakarta, restorasihukum.com – Forum Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) menjadi wadah penting bagi lembaga peradilan di kawasan ASEAN untuk mempererat kerja sama, saling berbagi pengetahuan, serta membahas isu-isu strategis bersama.
Salah satu agenda rutin dalam kerangka kerja sama tersebut adalah 12th ASEAN-IFCE Resource Network Roundtable, yang kembali digelar secara daring pada Senin, 26 Mei 2025. Diskusi ini merupakan inisiatif ASEAN-IFCE yang telah dilaksanakan secara berkala sejak 2021, dengan mengangkat berbagai tema penting seputar penguatan sistem peradilan.
Kegiatan ini mempertemukan para perwakilan lembaga peradilan dari negara-negara anggota ASEAN untuk mendalami penerapan International Framework for Court Excellence (IFCE), atau Kerangka Kerja Internasional untuk Peradilan Unggul. Isu-isu terkini mengenai tata kelola dan administrasi pengadilan juga menjadi pokok pembahasan dalam diskusi tersebut.
Delegasi Indonesia terdiri dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang dan anggota Executive Committee of ICCE, Edward T. H. Simarmata, bersama para hakim dari Pengadilan Negeri Tual, Fakfak, Bobong, dan Sawahlunto. Selain Indonesia, perwakilan dari Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina turut serta dalam diskusi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Sesi pertama membahas progres penerapan IFCE di negara masing-masing, dilanjutkan dengan topik utama mengenai Manajemen Risiko yang dipaparkan oleh Hon. Raul B. Villanueva dari Mahkamah Agung Filipina. Presentasi dari Indonesia dalam topik ini dibawakan oleh Jeffry Pratama, S.H., bersama timnya.
Setelah sesi tanya jawab dengan peserta, diskusi ditutup dengan informasi terkini dari Komite Eksekutif ICCE.
Latar Belakang ASEAN-IFCE dan Deklarasi Hanoi
Jaringan ASEAN-IFCE lahir dari pertemuan CACJ kedelapan yang diselenggarakan secara daring, ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Hanoi pada 5 November 2020. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan Mahkamah Agung dari 10 negara ASEAN, termasuk Ketua MA RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin.
CACJ sendiri pertama kali dibentuk pada 23 Agustus 2013 di Singapura sebagai forum kerja sama resmi antar ketua Mahkamah Agung negara-negara ASEAN dan kini telah menjadi bagian integral dari struktur ASEAN.
Mengenal IFCE
International Framework for Court Excellence (IFCE) adalah kerangka kerja manajemen mutu global untuk lembaga peradilan, yang dikembangkan oleh International Consortium for Court Excellence (ICCE). Tujuannya adalah meningkatkan performa pengadilan melalui evaluasi menyeluruh dan perbaikan berkelanjutan.
ICCE sendiri didirikan pada 2007 oleh sejumlah lembaga terkemuka seperti Australasian Institute of Judicial Administration, The Federal Judicial Center (AS), The National Center for State Courts (AS), dan Pengadilan Negara Singapura.
IFCE menilai kualitas pengadilan berdasarkan tujuh area utama, yaitu:
- Kepemimpinan pengadilan,
- Manajemen strategis,
- Sumber daya kerja,
- Infrastruktur dan proses peradilan,
- Partisipasi pengguna layanan pengadilan,
- Aksesibilitas dan keterjangkauan layanan,
- Kepercayaan publik terhadap pengadilan.
Implementasi IFCE di Indonesia
Beberapa pengadilan di Indonesia telah memenuhi kriteria sebagai Implementing Member dari ICCE setelah melalui proses evaluasi mandiri (self-assessment). Pengadilan yang berhasil memperoleh skor antara 800–1000 dapat terdaftar sebagai anggota konsorsium internasional tersebut.
Contoh pengadilan yang telah bergabung antara lain Pengadilan Negeri Paringin, Calang, Kediri, Klaten, Ungaran, serta Pengadilan Agama Palu.
Dengan mengadopsi IFCE, pengadilan diarahkan untuk membangun sistem yang menjunjung nilai keadilan, independensi, integritas, transparansi, serta pelayanan yang efisien dan tepat waktu. Evaluasi terus-menerus menjadi kunci untuk mempertahankan kualitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Red)












