Fraksi Gerindra Jember Minta Tambah Anggaran Kependudukan

0
201

Jember, restorasihukum.com – Untuk menyewa tenaga khusus tingkat kecamatan agar pelayanan pengurusan data kependudukan dari kecamatan ke Dispenduk Capil berjalan lebih cepat dan tidak membebani rakyat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Jember menyarankan perlunya penambahan alokasi anggaran kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

     Juru bicara Fraksi Gerindra, Masduki, mengatakan, “Ini juga menghindari praktek pungutan liar (Pungli) seperti yang masih terjadi sampai sekarang”.

     Sementara, Bupati MZA Djalal menegaskan, pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat selama ini telah dilakukan tanpa adanya retribusi atau gratis.

     “Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Pencatatan Sipil Penghapusan Denda Administrasi Kependudukan,” ujarnya.

     Menurutnya ini berkaitan tentang administrasi kependudukan ini juga dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

      Selain itu, Djalal juga mengalihkan sebagian kewenangan kependudukan kepada kecamatan sesuai Peraturan Bupati nomor 21 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Jember.

     Ini dilakukan bertujuan agar masyarakat semakin nyaman dan mudah dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan.

     “Ini meliputi tahapan verifikasi dan perekaman data pemohon administrasi kependudukan yang dilakukan oleh petugas setempat di Kecamatan,” papar Djalal. (msw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here