Jakarta, restorasihukum.com – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akan menjalani sidang perdana perkara suap alokasi gas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.
Menurut informasi sidang Fuad Amin dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di lantai 1 Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim yang menyidangkan Fuad akan diketuai oleh Hakim M Muhli
Kini Fuad Amin Imron Ketua (DPRD) Bangkalan nonaktif bakal resmi menyandang status terdakwa korupsi.
Untuk menghadapi sidang tersebut, pengamanan di Pengadilan Tipikor Jakarta diperketat oleh aparat kepolisian. Puluhan polisi terlihat berjaga di setiap sudut Gedung Pengadilan.
Selain itu pintu depan akses untuk masuk Gedung Tipikor, dipasang alat metal detector. Setiap pengunjung yang datang satu persatu diperiksa oleh polisi.
Kapolsek Setiabudi, AKBP Arsal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta,mengatakan, “Yang di sini 220 personel gabungan dari Polsek, Polres Polda. Kita selalu siapkan langkah antisipasi”.
Menurut Arsal pengamanan yang dilakukan ini hanya pegamanan yang biasa saja. Dia Pihaknya membagi pengamanan di Gedung Pengadilan ke dalam lima ring, mulai dari dalam ruang sidang hingga di luar pagar Gedung. “Menyampaikan untuk antisipasi. Kita coba. Kalau prediksi kita sih aman, landai,” papar Arsan. (abk)






