Gadis Belia 17 Tahun Mencuri Sepeda Motor

0
223

Magetan restorasihukum.com – Seorang gadis berusia 17 tahun sebut saja EN, warga Desa Gunungsari, Nglames, Kabupaten Madiun, kemarin digelandang ke Mapolres Magetan, setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor. EK ditangkap karena membawa kabur motor milik Diky Prasetyo, warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

        Modus pencurian yang diterapkan warga Gunungsari, Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun ini cukup unik. Lantaran usianya masih belia, pelaku memilih sasaran para pelajar. Dengan berpura pura kalau motornya sedang rusak, EK menghentikan laju kendaraan yang dikendarai seorang pelajar sebut saja  Diky. EK lantas meminta Diky untuk mengantarnya ke bengkel tempat motor EK diperbaiki. Lantaran tak memiliki SIM, korban di suruh duduk di belakang. Setelah sampai di Jalan Gunungan, Kartoharjo, Magetan, pelaku berpura-pura KTP nya jatuh. Lalu Diky disuruh mengambilkannya. Saat korban turun untuk mengambil KTP, EK langsung tancap gas membawa lari sepeda motor. Namun pelarian EK tidak berlangsung lama karena jejaknya sudah terlacak polisi.

         Menurut pengakuannya tersangka, sudah kedua kalinya berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus yang sama. Menurut pihak kepolisian Polres Magetan AKP Susilo Budi Santoso menyatakan tersangka sudah diamankan berkat laporan korban dan kesigapan tim buser. Untuk barang bukti sudah kami amankan sebuah sepeda motor Honda beat nopol AE 4743 KW untuk tersangka sendiri terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( Ikw )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here